Bawaslu Lamongan Temukan 1033 Data Pemilih Tak Dikenali

LAMONGAN (Realita) - Menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu ) 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan menggelar pencermatan data pemilih.

Berdasarkan hasil itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lamongan, M. Nadhim, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu masih terdapat 1.033 pemilih tak dikenal yang tersebar dari beberapa kecamatan se-Lamongan.

Baca Juga: Beredar Hasil Perolehan Kursi Legislatif Lamongan 1, Ini Penjelasan Bawaslu!

"Hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu Lamongan bersama Pengawas Pemilu Kecamatan hingga Kelurahan/Desa di Lamongan, masih ada 1.033 pemilih tak dikenal, yang terdiri dari 947 pemilih dibuktikan surat keterangan dan 86 pemilih belum ada surat keterangannya," kata Nadhim kepada awak media, Rabu (14/06/2023).

Adapun sejumlah pemilih tak dikenal yang bersurat keterangan itu di antaranya 23 pemilih di Kecamatan Modo, 13 pemilih di Kecamatan Ngimbang, 1 pemilih di Maduran, 113 pemilih di Sambeng, 638 pemilih di Paciran, 43 pemilih di Solokuro, 2 pemilih di Kembangbahu, 88 pemilih di Turi, 1 pemilih di Glagah dan 25 pemilih di Sarirejo.

Kemudian data pemilih tidak dikenali yang tak disertai surat keterangan di antaranya 2 pemilih di Kecamatan Sukorame, 3 pemilih di Ngimbang, 2 pemilih di Sugio, 2 pemilih di Solokuro, 5 pemilih di Mantup, 53 pemilih di Turi dan 1 pemilih di Glagah dan 18 pemilih di Sarirejo.

"DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) akhir pasca pleno tingkat kecamatan ada 1.050.685 pemilih. Sedangkan 1.033 di antaranya tak dikenali. Jumlah pemilih tidak dikenal di Lamongan ini terbilang cukup banyak. Yang terbanyak di Kecamatan Paciran," bebernya.

Baca Juga: Dalami Kasus Ngrandu, Bawaslu Ponorogo: Caleg Bisa Didiskualifikasi

Menurut Nadhim, sangat penting bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti data tak dikenali tersebut. Pasalnya, status pemilih ini tidak jelas, apakah termasuk ke dalam TMS (tidak memenehi syarat) atau MS (memenuhi syarat).

"Jadi, pemilih tidak dikenali ini adalah orang yang namanya terdapat dalam Form A-Daftar Pemilih, tetapi pada saat coklit orang tersebut tidak dapat ditemui serta tidak dikenal oleh warga setempat," terangnya.

Lebih lanjut, Nadhim menegaskan, Bawaslu Kabupaten Lamongan bakal mengirim saran perbaikan atas adanya data pemilih tak dikenali ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan. Data itu, ujar Nadhim, bisa berpotensi menjadi sengketa saat Pemilu digelar.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Kota Batu Pimpin Apel Siaga Pengawas Pemilu Tahun 2024

"Data pemilih tidak dikenal harus bisa dirasionalisasikan argumentasi administrasinya dan bisa dipertanggungjawabkan kebenaran administrasinya. Jangan sampai terjadi manipulasi administrasi kependudukan," tegasnya.

Tak hanya itu, Nadhim menuturkan bahwa Bawaslu juga memfokuskan pengawasannya terhadap keberadaan TPS lokasi khusus (Loksus) di Kabupaten Lamongan, yang meliputi 7 TPS Loksus pesantren di Kecamatan Paciran, 1 TPS Loksus Lapas di Kecamatan Lamongan dan 1 TPS Loksus pesantren di Sekaran.

"Dalam saran perbaikan itu, kami juga mengintruksikan agar data pemilih di TPS Loksus ini juga segera dimutakhirkan oleh KPU. Dari hasil pencermatan yang kami lakukan, masih terdapat ratusan pemilih yang anomali, dengan alamat RT/RW nol-nol," pungkasnya. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru