Curi Kotak Amal, Roni segera Diadili

DEPOK (Realita)- Tersangka Roni Heriyadi (39 tahun), yang melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Al - Imam, Perumahan Telaga Golf Sawangan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Pelimpahan dilakukan usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Roni Heriyadi diduga mencuri uang dalam kotak amal masjid I Jammie al-Imam Telaga Golf Sawangan yang seharusnya digunakan sebagai penerimaan wakaf untuk kebutuhan pembangunan tempat pemakaman Muslim di perumahan Telaga Golf Sawangan. Jumlah uang wakaf dan infak yang diambil oleh terdakwa dari kotak amal tersebut mencapai Rp 7.425.000.

Baca Juga: Curi Kotak Amal, Remaja Asal Madiun Diamankan Warga

Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan bahwa setelah melalui penelitian berkas perkara, jaksa peneliti telah menyimpulkan bahwa Roni Heriyadi jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan Berkas perkara kasus ini ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan terhadap terdakwa atas perbuatan mencuri uang infak pemakaman Muslim perumahan Telaga Golf Sawangan.

Baca Juga: Pencuri Spesialis Kotak Amal Meresahkan Warga Taman Kota Madiun Akhirnya Ditangkap

"Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, kami, sebagai pihak kejaksaan, akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan menjamin bahwa keadilan akan ditegakkan dan bahwa terdakwa akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan perbuatannya," ujar Muhammad Arif Ubaidillah, Selasa (20/6/2023).

Cilegon dalam

Ubaidillah juga apresiasi kepada penyidik kepolisian yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. Dia juga memberikan penghargaan kepada tim jaksa peneliti yang telah melakukan penelitian secara seksama untuk memastikan keberlanjutan proses hukum yang adil dan transparan.

Baca Juga: Waspada! Aksi Pencurian Marak Terjadi di Kecamatan Taman Madiun

"Kejaksaan Negeri Depok akan terus bekerja dengan penuh integritas dan profesionalisme untuk menegakkan keadilan," ungkapnya. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru