PALEMBANG - Berkas perkara TikToker Lina Mukherjee di kasus penistaan agama konten makan babi dinyatakan lengkap atau P 21. Lina Mukherjee segera diadili.
"Setelah dilaksanakan penelitian kembali terhadap berkas perkara dan hasil ekspose pada hari Kamis, tanggal 22 Juni 2023, maka berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat di P-21," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Ditahan Polisi sambil Diborgol, Lina Mukherjee Cengengesan
Sebelumnya, Polda Sumsel telah mengirimkan kembali berkas perkara Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023.
Vanny mengatakan pihaknya sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel. Setelah itu berkas akan dilimpahkan ke pengadilan untuk tahapan persidangan
Baca Juga: Terancam 5 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Minta Dihukum 2 Bulan Saja
"Kita sedang menunggu penyerahan berkas perkara tahap II, tersangka beserta barang buktinya dari pihak Polda Sumsel. Jadi jadwal sidang belum bisa ditentukan," pungkas.
Sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan TikTokers Lina Mukherjee masih dalam proses penyidikan Ditkrimsus Polda Sumsel.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee: Aku Kaget
Lina Mukherjee sempat mendatangi Polda Sumsel untuk melakukan tes kejiwaan dan psikologi di RS M Bhayangkara Palembang.ik
Editor : Redaksi