Orang Tua Dihimbau Tidak Mengijinkan Anaknya Berkendara ke Sekolah

LAMONGAN (Realita) - Kasat Lantas Polres Lamongan, Iptu Gana Dhirotsaha, menghimbau kepada seluruh orang tua wali murid agar tidak mengijinkan putra putrinya mengendarai kendaraan bermotor sendiri saat berangkat maupun pulang sekolah. 

Hal ini terkait dengan tahun ajaran baru Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun 2023,

Baca Juga: Polres Lamongan Pastikan Ketersediaan Beras untuk Masyarakat

"Kami menghimbau agar siswa-siswi tetap di antar oleh orang tuanya ke sekolah, " tutur Gana, kepada awak media. 

Baca Juga: Ingin Perut Sembuh, Seorang Wanita di Lamongan Diduga Disetubuhi Dukun Mesum

"Karena dari segi legitimasi belum memiliki kualifikasi untuk mengendarai kendaraan bermotor. Maka kami akan tetap proaktif untuk memberikan edukasi-edukasi tentang tertib lalu lintas, karena kami lebih mengutamakan pencegahan daripada penindakan, " terusnya. 

Lebih lanjut, Iptu Gana juga menghimbau kepada masyarakat lainnya khususnya di Kabupaten Lamongan, agar tetap tertib lalu lintas demi menjaga keselamatan dalam berlalu lintas. 

Baca Juga: Diduga Gelapkan Motor Teman, Mama Muda di Lamongan Ditangkap Jaka Tingkir di Gresik

"Ini juga mendekati operasi Patuh semeru 2023, maka kami menghimbau agar semua warga masyarakat Kabupaten Lamongan agar tetap tertib saat mengendarai kendaraan bermotor. Banyak pelanggaran-pelanggaran yang menjadi prioritas, diantaranya melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu, knalpon brong atau mptor tidak standart, yang semuanya nanti akan tetap kita sosialisasikan yang intinya secara keseluruhan untuk menjaga keselamatan pengendara sendiri dan mencegah terjadinya kecelakaan, " pungkasnya.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru