MADIUN (Realita) - Pemkot Madiun kembali memperpanjang aturan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro terhitung mulai 22 Juni hingga 5 Juli mendatang. PPKM Mikro kali ini lebih diperketat mengingat kasus aktif covid-19 melonjak.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Madiun, Maidi mengatakan, jika semula aktifitas masyarakat di fasilitas umum dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Namun kali ini hanya sampai pukul 20.00 WIB saja. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi jam operasional Mall atau pusat perbelanjaan, bioskop, tempat hiburan malam, warnet/game online, maupun kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Tiba-tiba Mbah Kuri Ponorogo Datangi Rumah Bacawali Madiun Maidi
"Kita perketat. Karena kasus covid-19 naik, jam aktifitas masyarakat kita kurangi untuk menekan kerumunan. Kalau aktifitas turun maka orang segera di rumah, tidak ketemu sama yang lain," katanya, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045
Pembetasan ini, lanjut Maidi, diharapkan dapat mengurangi aktifitas masyarakat diluar rumah. Sehingga, kasus covid-19 dapat ditekan. Pun, ia meminta adanya kesadaran dari masyarakat karena pencegahan penyebaran covid-19 merupakan tugas dan tanggung jawab bersama.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
"Orang yang kena covid-19 itu ya yang imunnya drop, prokesnya terlena. Ini yang jadi masalah. Makanya kita tidak ingin setelah kejadian baru di-rem. Justru ini kita rem dari awal," terangnya.paw
Editor : Redaksi