Soal ASN Ponorogo Pakai Gas Subsidi, Hiswana Migas Desak Polisi Turun Tangan

LPONOROGO (Realita)- Terungkap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo ikut menggunakan gas LPG 3 Kilogram, membuat Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswanamigas) geram.

Bahkan, para pengusaha minyak dan gas di wilayah Ponorogo ini mendesak Polres Ponorogo turun tangan untuk menertibkan penyaluran gas orang miskin ini tepat sasaran. 

Baca Juga: Bongkar Pemain Harga Gas 3 kg, Disperdagkum Ponorogo Datangi Pengecer dan Pangkalan

" Kalau masyarakat tidak mengamankan dari pada penggunaan gas ini pasti akan seperti ini. LPG 3 KG itu untuk orang miskin," ujar anggota Hiswana Migas Ponorogo Agus Mustofa Latief, Selasa (01/08/2023).

Agus mengungkapkan, untuk memberikan efek jera terhadap ASN yang masih menggunakan LPG melon, pihaknya meminta untuk Polres Ponorogo menegakkan aturan yang berlaku. 

" ASN itu tidak boleh. Aturan harus ditegakkan, aparat harus bertindak donk.  Kalau kami hanya mengusulkan saja," ungkapnya. 

Baca Juga: Diduga Jual Gas 3 kg hingga Rp 23 Ribu Per Tabung, Pangkalan LPG di Ponorogo Ini Disidak

Sementara itu, Kabaglog Polres Ponorogo Kompol Lilik Sulastri mengungkapkan, saat ini pihaknya belum berniat untuk melakukan penegakkan hukum terkait maraknya ASN menggunakan gas subsidi. Pasalnya, pihaknya masih fokus terhadap edukasi dan sosialisasi peruntukan gas melon tersebut. 

Cilegon dalam

" Penegakkan hukum itu langkah terakhir. Kita sinergitas dulu bersama stakeholder dan pertamina, ke depan bagaimana bisa tepat sasaran. Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran kita temukan, tapi kita prioritaskan untuk penertiban dulu di internal,"ungkapnya. 

Baca Juga: Soal Isu Kelangkaan Tabung 3 Kg, Disperdagkum Ponorogo Jamin Stok Aman

Lilik menambahkan, langkah penindakan terhadap penyalahgunaan gas LPG nantinya akan mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas. 

" Dimana usai teguran, maka akan ada sanksi administrasi bagi pelanggarnya," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru