JAKARTA (Realita)- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jalur zonasi di buka oleh panitia PPDB SMA 58 dan seluruh sekolah Negeri di DKI Jakarta yang memiliki 50 persen dari daya tampung di sekolah.
Pelaksanaan pendaftaran penyeleksian dan pengumumun di buka 28-30 Juni 2021 dan lapor diri 1-2 Juli 2021. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) merupakan salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri yang terletak di Provinsi DKI Jakarta, Ciracas Jakarta Timur.
Baca Juga: Terindikasi Curang, 4.791 Pendaftar PPDB Jabar Dibatalkan
Ditemui humas SMAN 58 Hapipah M.Pd menjelaskan secara rinci tentang tata cara pelaksaanaan PPDB dan peraturan barunya.
"Kami pihak sekolah dan panitia PPDB menerima secara baik dan ramah kepada orang tua dan calon siswa didik baru, agar mengikuti prosedur dan tata cara PPDB secara online yang sudah di atur pemerintah dan memantau nya dari rumah saja," ujar Hapipah M.Pd, Senin (28/6/2021).
"Pemerintah DKI Jakarta menetapkan tiga prioritas dalam peringkat siswa dalam jalur ini," sambungnya.
Baca Juga: PPDB SMAN 1 Krian Berlangsung Lancar, Tak Temukan Kendala Berarti
Pertama pemeringkatan berdasarkan RT domisili siswa dengan RT sekolah, kedua RT domisili siswa yang bersinggungan langsung dengan RT sekolah, dan ketiga kelurahan domisili siswa yang berdekatan dengan kelurahan sekolah,
Dalam hal jumlah calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan usia yang tertua ke yang termuda, pilihan sekolah calon siswa, dan waktu mendaftar secara berturut.
Baca Juga: PPDB SMPN Kota Cilegon, Dipastikan Tak Ada Siswa Titipan
Di tempat terpisah Ferry Sang selaku Humas Forum Wartawan Jakarta, mengapresiasi SMAN 58 terkait regulasi PPDB yang dilaksanakan sekolah tersebut.
"Saya sangat apresiasi panitia PPDB SMAN 58 Jakarta untuk memberikan informasi yang jelas kepada orang tua atau wali murid tentang sistem dan regulasi terkait siswa didik baru," ucap Ferry Sang.tom
Editor : Redaksi