Gelapkan Jabatan, Gusti Putra Dimaz, Manajer PT. Hyper Mega Shipping Divonis 1 Tahun

SURABAYA (Realita)- Gusti Putra Dimaz Setiawan divonis 1 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan Branch Manager di PT. Hyper Mega Shipping (HMS) terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Gunawan Tri Budiono menyatakan, terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana.

Baca Juga: Dibohongi Teman Sendiri, Raffi Kehilangan Motornya dengan Nopol  AG 2099 NU

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan selama 1 tahun penjara,"kata hakim Gunawan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/11/2022).

Baca Juga: Fanty Liliastutie dan Andi Saputra Mantan Pegawai Bank BSI Divonis 3 Tahun Penjara

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan selama 1 tahun 6 penjara.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Sulfikar menyebutkan bahwa, sekitar tanggal 01 Juni 2020 sampai dengan 31 Maret 2021, terdakwa Gusti Putra Dimaz Setiawan menggunakan kasbon uang Temporary Payment (TP) dan uang Petty Cash meminta kepada saksi Chistian Frits Carel Kansil kemudian memproses kas bon tersebut ke kantor pusat PT. Hyper Mega Shipping dan diterima oleh saksi Jafar Shadoq selaku accounting lalu diteruskan melalui kurir untuk di transfer ke rekening terdakwa. Total uang yang dipergunakan untuk kepentingan pribadinya adalah Rp. 128.100.000.

Baca Juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan, IRT di Pringsewu Ditangkap Polisi

Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mempergunakan uang PT. Hyper Mega Shipping tidak sebagaimana mestinya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, yang penguasaan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah sebagai pekerja atau karyawan di PT. Hyper Mega Shipping cabang Surabaya di Pantai Mentari Blok J/Kelurahan Kenjeran Kecamatan Bulak Kota Surabaya. PT. Hyper Mega Shipping mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 128.100.000 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Mayat Membusuk di Tepi Kali Gegerkan Warga

BEKASI- Penemuan mayat tanpa identitas di Kali Perumahan Bumi Anggrek, Kelurahan Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (14/5) sore, …

Misro Dibacok Saudara Iparnya hingga Tewas

CIPAKU- Korban bernama Misro (33), warga RT 3 RW 10 Dusun Pengebonan, Desa Cipaku. Korban dibacok menggunakan senjata tajam oleh adik iparnya berinisial NA …