Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, KPK Didesak Bertindak

JAKARTA- Rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro bisa menjadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggali potensi tindakan rasuah.

"Uji nyali Firli. Ini saat paling tepat bagi Ketua KPK unjuk nyali," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi di akun Twitternya, Selasa (29/6).

Baca Juga: Rangkap Jabatan, Ari Kuncoro Punya Harta Senilai Rp 52 Miliar

Seperti diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro juga ternyata menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Hal ini terkuak usai ramainya soal pemanggilan BEM UI oleh rektorat UI lantaran mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Rangkap jabatan Ari Kuncoro ini menjadi polemik karena melanggar Pasal 35 huruf c, PP 68/2013 tentang Statuta UI. Di mana salah satunya melarang rektor dan wakil rektor merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta

Bagi Adhie Massardi, rangkap jabatan Ari Kuncoro ini juga berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang yang ujungnya bisa merembet ke tindakan rasuah dan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu yang bisa dipertimbangkan adalah pengaturan penyalahgunaan wewenang di dalam Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 mengatur dan menegaskan:

“Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara...."

"Ada Pasal Tipikor yang cocok untuk nyokok 'musuh mahasiswa' paling sohor. Menteri BUMN juga bisa kena sebab salah gunakan kuasa untuk perkaya orang lain," tandasnya.em

Editor : Redaksi

Berita Terbaru