Gelapkan Mobil PT Karya Jaya Samudera, Santoso Ngaku Diparkir di Rumah Muara Harianja

SURABAYA (Realita)- Santosa Kang mantan Direktur Utama PT Karya Jaya Samudera (KJS) kembali menjalani sidang dalam perkara penggelapan 4 unit mobil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/10/2023). Kali ini Jaksa menghadirkan saksi polisi yang melakukan pengambilan mobil dan seorang ahli Pidana dari Universitas Airlangga, Surabaya.

Dalam keterangan Giyardi petugas polisi mengatakan, pihaknya mengamankan 4 unit mobil milik perusahaan PT Karya Jaya Samudera (KJS) setelah menerima laporan. Antaranya Toyota Land Cruiser Nopol B 23 HR, Alphard Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova Nopol B 1084 OJ. 

Baca Juga: Advokat Heran PN Lain Sudah Sidang Offline, PN Surabaya Kok Masih Sidang Online, Ada Apa?

"Masing-masing kita ditemukan di halaman rumah Muara Harianja, Kuasa Hukum Terdakwa, di jalan Villa Sentra Raya Citraland Surabaya," kata saksi Giyardi. 

"Ketiga mobil kita amankan ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim, dan menyita mobil mazda warna silver Nopol KT 8527 LK dari terdakwa Santosa,"lanjut saksi.

Lantas hakim menanyakan, kapasitas Muara Harianja. "Kenapa mobil-mobil itu diparkir di rumah Muara Harianja. Dia itu siapa dan sebagai apa. Apa saksi tau" tanya hakim. 

Pengakuan saksi, Muara Harianja itu kuasa hukum dari terdakwa Santoso. "Kita hanya mengetahui kalau Muara Harianja adalah Kuasa hukum dari Terdakwa Santosa, Yang Mulia," kata saksi.

Atas keterangan saksi itu, terdakwa membenarkan kalau semua mobil milik  PT.Karya Jaya Samudera (KJS) diparkir dihalaman rumah Muara Harianja. "Benar Yang Mulia"kata Santoso. 

Untuk saksi ahli pidana yakni Sapta Aprillia, ketegangan dibacakan oleh jaksa. Yang pada intinya perbuatan terdakwa Santosa sudah tidak berkapasitas sebagai Direktur Utama PT Karya Jaya Samudera (KJS). Dan unsur pidana penggelapan sudah terpenuhi. 

Baca Juga: Yadi Sembako Kehilangan Mobil dan Rumah, Guru Spiritual Sudah Dihubungi

Diketahui, sekitar tahun 2005 PT Karya Jaya Samudera mengangkat Santoso Kang Gunawan menduduki jabatan sebagai Direktur Utama.

Agar pekerjaannya lancar, Santoso pun di tahun 2011 diberi mobil Toyota Alphard tahun 2009 warna silver, Nopol B 23 BSU atas nama Bunga Nurlaila Martasari untuk operasional, dan di tahun 2013 diberi mobil operasional lagi Toyota Land Cruiser tahun 2008 warna silver Nopol B 23 HR atas nama PT. Karya Jaya Samudera untuk pelayanan tamu.

Namun di tahun 2017 Santoso meminjam kendaraan operasional jenis Mazda tahun 2009 warna highlight silver Nopol KT 8527 LK milik PT. Karya Jaya Samudera cabang Balikpapan dan pada Oktober 2018.

“Dan pada Oktober 2018 menerima pengembalian Toyota Innova tahun 2005 warna silver Nopol B 1084 OJ atas nama Andriani Saputra dari karyawan bagian keuangan PT Karya Jaya Samudera yang bernama Meylianawati yang mengundurkan diri,” kata jaksa Kejati Jatim membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Keluhkan Sidang Online PN Surabaya, Advokat Tak Bisa Maksimal Bela Pencari Keadilan

Sekitar tahun 2019, Santoso Kang mengajukan pengunduran diri dan saat dilakukan audit internal, hasilnya tidak ada masalah sehingga PT. karya Jaya Samudera menyetujui pengunduran diri Santoso Kang dan dan berdasarkan RUPS tanggal 13 April 2020, posisi Santoso Kang digantikan oleh Wiyanto sebagai Direktur Utama dan Gede Dalem Hadibrata serta Liu Lily Widya masing-masing selaku Direktur dan Komisaris.

Tanggal 8 Februari 2022, Direksi PT. Karya Jaya Samudera mengirimi somasi I pada Santoso Kang untuk mengembalikan 4 unit kendaraan milik PT. Karya Jaya Samudera yang belum dikembalikan oleh Santoso Kang dan tanggal 16 Februari 2022 untuk somasi ke II namun tidak ada tanggapan dari Santoso Kang.

Sebaliknya, 3 unit mobil milik PT. Karya Jaya Samudera yakni Toyota Land Cruiser tahun 2008 Nopol B 23 HR, mobil Alphard tahun 2009 Nopol B 23 BSU dan Toyota Innova tahun 2005 Nopol B 1084 OJ malah ditemukan Polda Jatim di parkir di halaman rumah Muara Harianja yang tidak lain adalah kuasa hukum Santoso Kang di Jalan Villa Sentra Raya Citraland Surabaya.

Akibat perbuatan Santoso Kang,pihak PT. Karya Jaya Samudera pun mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 1.7 miliar. Perbuatan Santoso Kang diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana oleh Jaksa Kejati Jatim Sabetania Paembonan dan Rista Erna.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru