KOTABARU (Realita) - Satuan Resnarkoba polres Kotabaru kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (20/01/2024)
Pelaku yang berinisial MI (27) merupakan warga Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Narkoba IPTU Pebe Supriyadi membenarkan,” Karena berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa pelaku (MI) sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Kapolres Kotabaru Menegaskan Informasi yang Beredar Tidak Benar
Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap (MI) di Jalan H. Hasan Basri, Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, tepatnya di dalam rumahnya pelaku (MI), pukul 1.30 Wita.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Bawa Sajam dan Senpi Petentang-Petenteng Lawan Polisi
Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 24 Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,8 Gram dan berat bersih 2,4 Gram, 1 buah Alat press, 4 Timbangan Digital, 2 Pack plastik klip kosong, 2 buah Handphone merk REDMI warna biru dan OPPO warna Hitam, 1 buah toples, 2 Buah Sendok yang terbuat dari sedotan plastik, 24 potongan bungkusan plastik,” ungkapnya.
Baca Juga: Dit.Binmas Polda Kalsel Lakukan Giat Asestesi dan Monitoring Almatsus
Dengan kejadian tersebut, selanjutnya pelaku (MI) dan barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.hai
Editor : Redaksi