14 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur

JAKARTA- Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres itu ditetapkan hari ini, Selasa (6/2).

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," isi ketetapan Keppres tersebut.

Baca Juga: Gara-Gara Corona, Tanggal Merah pun Digeser

Ketentuan pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang menjadi pertimbangan.Ran

Baca Juga: H-3 Libur Isra Mikraj 2022, 165 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

Editor : Redaksi

Berita Terbaru