Sinyal Lemot, Hakim Keluhkan Sidang Online di PN Surabaya

SURABAYA (Realita)- Bukti sidang online perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak lagi efektif terungkap pada sidang dengan terdakwa Nasijanto alias Antok. Pada sidang tersebut, ketua majelis hakim mengeluhkan tak bisa lancar berkomunikasi secara online dengan terdakwa Nasijanto lantaran sinyal sering mengalami gangguan.

Sesuai jadwal, sidang sejatinya digelar dengan agenda pemeriksaan 4 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis. Para saksi pun telah disumpah untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Namun saat sidang baru berjalan 15 menit, ketua majelis hakim Taufan Mandala tiba-tiba mengeluhkan kondisi sambungan video call yang digunakan untuk sidang online. Menurut hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Utara itu, buruknya jaringan sinyal membuat majelis hakim kesulitan berkomunikasi dengan terdakwa Nasijanto yang menjalani sidang via video call di Rutan Medaeng. Akibat sidang online yang tak efektif tersebut, terdakwa Nasijanto banyak memberikan jawaban yang tak sesuai pertanyaan.

“Bagaimana kita mau bersidang, kalau sinyal handphone yang dipegang oleh terdakwa tersendat-sendat. Lihat Pak Jaksa, terdakwa ditanya A jawabnya B. Ditanya B jawabnya C,” keluh hakim Taufan pada sidang di PN Surabaya, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Alhasil, hakim Taufan akhirnya memutuskan menutup sidang dan melanjutkan sidang pekan depan, dengan memerintahkan JPU Darwis menghadirkan terdakwa Nasijanto di muka persidangan. “Saya minta supaya jaksa minggu depan mendatangkan terdakwa secara langsung di ruangan persidangan, sehingga kami dapat leluasa untuk berbicara dengan terdakwa,” tegasnya.

Hakim Taufan juga meminta agar sidang digelar langsung secara tatap muka. “Upayakan sidang tatap muka langsung, kalau online seperti ini kan tidak bisa,” katanya sambil berkali-kali memencet handphone yang digunakan untuk sidang online.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Atas permintaan sidang tatap muka tersebut, JPU Darwis menyatakan kesiapannya dan meminta maaf kepada para saksi. “Siap yang mulia. Untuk para saksi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” katanya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru