Masyarakat Adat Paser Desa Pondok Labu Desak Pengembalian Tanah Ulayat

KOTABARU (Realita) - Masyarakat Adat Paser Desa Pondok Labu mendesak Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia segera menuntaskan masalah penyerobotan tanah ulayat oleh perusahaan kelapa sawit PT. Paripurna Swakarsa (Minamas Plantation) seluas 1.105 hektare di Desa Pondok Labu Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Minggu (17/03/2024).

Ahmad Setiawan selaku perwakilan Masyarakat Adat Paser Desa Pondok Labu pada Minggu (17/3/2024) menerangkan kepada awak media.

Baca Juga: Polemik Surat AJB di Desa Waringin Kurung, Ahli Waris Minta Kepastian

"Kami telah berupaya menanyakan kepada PT Paripurna Swakarsa tentang izin Hak Guna Usaha (HGU) digunakan untuk penanaman kelapa sawit di areal tanah ulayat kami. Namun sejak awal masalah ini muncul, pihak perusahaan tidak pernah memberikan penjelasan tentang izin HGU yang dimiliki serta batas-batasnya dimana saja".

Penggarapan lahan oleh PT Paripurna Swakarsa telah banyak merusak tatanan kehidupan mayarakat adat Paser Desa Pondok Labu karena tanah ulayat tersebut awalnya adalah tempat Meto Uwe ( Mencari Rotan ); Meto Garu ( Mencari Kayu Gaharu); Nyuar ( Berburu Binatang pada malam hari ); Ngasu ( Berburu Binatang buruan pada siang hari); Ngenjipa ( Menjerat / masang jerat); Nembu’u ( masang bubu); Ngumo ( berladang ) dan
rusaknya ekosistem hutan seperti penebangan pohon pohon langka seperti pohon mangaris, Ulin, Meranti, Gaharu, merbabu serta pemusnahan terhadap satwa langka/liar seperti lembu, beruang, kijang putih, rusa, burung ruai, bangkuliang, belomban, sakan, orang hutan bahkan telah merusak pemakaman leluhur Masyarakat Adat Paser Desa Pondok Labu, merusak sungai-sungai yang ada di Desa Pondok Labu,ujarnya.

Baca Juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Resmi Ajukan Gugatan ke MK

Selain itu kegiatan penggarapan lahan tersebut juga berdampak pada pencemaran lingkungan hidup tambah Ahmad Setiawan.

Pada tanggal 27/2/2024 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Sekda Kabupaten Kotabaru telah melakukan pemanggilan kepada seluruh pihak termasuk Kepala Desa Pondok Labu, Ketua BPD Desa Pondok Labu serta perwakilan PT.Paripurna Swakarsa untuk dilakukan mediasi di Kantor Bupati Kotabaru.

Baca Juga: Sengketa Berujung Duel Dua Lawan Tiga

Pada pertemuan tersebut perwakilan Masyarakat Adat Paser Desa Pondok Labu menuntut pengembalian tanah ulayat, namun perusahaan menawarkan kembali tanah ulayat yang telah digusur untuk dijadikan plasma.

Namun tawaran ini ditolak oleh perwakilan Masyarakat Adat Paser sehingga pertemuan tersebut tidak dapat menghasilkan keputusan apapun, pungkasnya. hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru