Edarkan Sabu, Rosul Ditangkap Polisi Krian

SIDOARJO (Realita)- M Rosul (26),  pemuda asal Mojosantren kecamatan Krian, harus berurusan dengan polisi.

Rosul ditangkap di gang masuk kampung pinggir jl Raya Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, dengan bukti narkoba sabu, dengan berat kotor total sekitar 44.71 gram.

Baca Juga: Polres Pringsewu Tangkap Enam Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Paket Sabu

"Ada 15 kantong paket yang berhasil diamankan petugas," kata Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason, Selasa (27/7/2021) 

Mukhlason mengatakan, tersangka ditangkap di lokasi yang tak jauh dari rumahnya pada senin (12/7 2021) sekira jam 15.00. Wib, Penangkapan terhadap pengedar narkoba sekaligus pengguna ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setempat.

Baca Juga: Miliki Sabu, 2 Warga Bluto Diamankan Polisi

"Petugas memperoleh informasi bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap atau mengamankan pelaku dengan barang buktinya," jelas Muhlason.

Selain menyita 15 kantong plastik sabu, petugas juga menyita 11 buah dompet yang berisi timbangan digital elektrik. Seperangkat alat hisab sabu berupa botol, pipet, dan korek api dan 1 bungkus rokok gudang garam Surya.

Baca Juga: Polsek Krian Bersama Bhayangkari Bagikan 200 Takjil dan Santuni 30 Anak Yatim dan Duafa

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Rosul.Barang bukti yang berhasil diamankan dari Rosul.

"Pelaku diamankan  ke Mapolsek Krian guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.Jn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Mayat Membusuk di Tepi Kali Gegerkan Warga

BEKASI- Penemuan mayat tanpa identitas di Kali Perumahan Bumi Anggrek, Kelurahan Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (14/5) sore, …