JAKARTA (Realita)- Kabar Rancangan Undang-undang (RUU) terus bergulir dan sekaligus membuahkan kritik para aktivis pers dan sejumlah element dari seluruh organisasi pers, pers mahasiswa bahkan lembaga pers terkait adanya indikasi akan terbit pengesahan RUU Penyiaran yang membuat kontroversial. Banyak pihak menilai ketika Undang-Undang Penyiaran tersebut di sahkan akan membungkam kebebasan pers.
Demikian juga yang tersimpulkan dari pertemuan organisasi pers, serta gabungan pers mahasiswa dan organisasi Pro Demokrasi, di Jakarta.
Pertemuan yang dihadiri oleh pimpinan PWI Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya), AJI dan IJTI Jakarta, merumuskan pernyataan sikap bersama. Pada Kamis, (23/5/2024) kemarin.
Baca Juga: PWI, AJI, IJTI, Element Mahasiswa dan Lembaga Pers Geruduk DPR RI Tolak RUU Penyiaran
"Kami semua menolak seluruh pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di RUU Penyiaran," Isi hasil pertemuan tersebut.
Menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
Revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik.
Baca Juga: Dengan Kawalan Kepolisian, Puluhan Jurnalis di Lamongan Turun Jalan Tolak RUU Penyiaran
Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama.
Tidak hanya wartawan, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal.
Baca Juga: Prof Salim Said, Tokoh Pers yang Meninggal di Tengah Revisi UU Penyiaran
Pengekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperburuk kondisi pekerja media dan pekerja kreatif di ranah digital.
Aksi penolakan ini akan digelar pada hari Senin, 27 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dengan titik kumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta. (tom)
Editor : Redaksi