Polda Jatim Ringkus Pelaku Penyebar Konten Bermuatan Pornografi, Ada 26 Ribu Konten Video Asusila

SURABAYA (Realita)- Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, meringkus AAS (30) pelaku pengelola website penyebar konten bermuatan pornografi, asal Malang Jatim. Dari hasil itu AAS memperoleh keuntungan Rp 96 Juta perbulan. 

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Setiawan mengatakan, pelaku tersebut membuat dan mengelola website total ada 280 website, untuk menyiarkan, mentransmisikan, mendistribusikan dan membuat website bermuatan pornografi anak.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama

Ia menjelaskan, website tersebut sudah ada sejak tahun 2020 lalu. Dalam prosesnya, tersangka menggunakan imacros-script untuk memproses judul, gambar dan link video yang diambil dari laman. Dari itu, tersangka memosting melalui web miliknya.

Dari itu, pelaku mendapat keuntungan yang besar dari iklan yang otomatis muncul ketika pengunjung mengakses konten video yang ada. Di mana, setiap seribu kali klik per hari tersangka meraih keuntungan USD 0,7.

"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh keuntungan Rp 96 juta per bulan. Kita bisa kalkulasikan kalau dari tahun 2020 estimasi Rp1 miliar yang dia dapatkan," kata Luthfie saat merilis pelaku di Polda Jatim, Kamis (6/6/2024). 

Sementara itu, Kasubdit V Siber AKBP Charles Tampubolon menambahkan, tersangka diamankan pada tanggal 28 Mei 2024 di rumahnya.

Penangkapan pelaku ini berawal dari penyelidikan yang kemudian ditelusuri dan hasil pengembangan kasus dan menemukan website tersebut sebanyak 280 website yang bermuatan pornografi.

Baca Juga: Road Show di Kota Batu, Bidhumas Polda Jatim Ajak Awak Media Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Ada 26 ribu konten video asusila, dan 3.000 di antaranya adalah konten video pornografi atau asusila anak di bawah umur.

Cilegon dalam

"Saat dilakukan penelusuran website ini bisa diakses tanpa VPN. Ini ada kelebihan sendiri websitenya, tanpa VPN bisa mengakses website tersebut," kata Charles.

Terkait konten, ia mengatakan sementara ini tidak ditemukan indikasi bahwa tersangka sebagai aktor intelektual dalam pembuatan video tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 13 Oknum Pendekar PSHT Jember Sebagai Tersangka Pengeroyokan Polisi saat Patroli

"Keterangan sementara bukan intelektual pembuat video, tapi mengumpulkan video dan ditayangkan dalam website. Kami belum menemukan indikasi sebagai intelektual pembuat video," pungkasnya.

Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah PC, dua handphone, satu akun web hosting spaceship, satu akun web hosting contabo, enam akun Gmail, satu buah akun cloud computing LINODE, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD, 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila, satu akun paypall, satu buah akun aplikasi luno crypto.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru