JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan batal memblokir X -sebelummya bernama Twitter- sebagai dampak kebijakan konten pornografi.
Sebelumnya, X telah menambahkan klausul pada peraturannya, yang secara resmi mengizinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan pornografi di platform dengan beberapa peringatan.
Pengguna kini dapat memposting konten not safe for work (NSFW) yang diproduksi secara konsensual selama konten tersebut diberi label yang jelas. Aturan baru ini juga mencakup video dan gambar yang dibuat oleh AI. Kebijakan tersebut bertentangan dengan yang berlaku di Indonesia.
Hal itu yang membuat Kominfo menyurati platform media sosial milik Elon Musk tersebut untuk memastikan X mengikuti memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Bahkan sempat ada ancaman untuk memblokir X jika dinilai melanggar aturan di negara ini. Namun kini, X dianggap sudah memenuhinya.
"X sudah memenuhi take down yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami terhadap permintaan itu," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan ditemui awak media di acara Startup Studio Indonesia x IBM di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Semuel membantah kalau Kominfo akan memblokir X dalam waktu dekat ini. Disampaikannya, jika platform digital tidak melanggar peraturan, maka tidak bisa ditutup aksesnya.
"Kalau tidak mengindahkan kan ya, kalau tidak mengindahkan gimana? masa orang sudah benerin, masa harus tetap didenda," kata Semuel. Ia kembali menegaskan sejauh ini X telah mengikuti peraturan di Indonesia dan dipastikan Kominfo tidak akan memblokir media sosial tersebut.
"Kalau nggak ada pelanggarannya, gimana? Untuk apa memblokirnya? Kan harus ada alasannya kalau untuk memblokir," ungkap Dirjen Aptika.
"Baca bunyinya (klausul konten pornografi) kan tidak dapat ditampilkan dengan jelas, ada label dan tidak terlihat dengan jelas," pungkas Semuel.ik
Editor : Redaksi