SURABAYA (Realita) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penertiban aset rumah dinas di Jalan Gerbong No.11 Pacarkeling, Surabaya, Senin (15/07/2024). Aset yang ditertibkan, luas tanah 1.280 m2 dengan luas bangunan 250 m2.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, penertiban ini merupakan langkah KAI Daop 8 Surabaya untuk menjaga amanah dalam hal menjaga aset negara yang dikuasakan pada KAI.
Baca Juga: Waspadai Penipuan Rekrutmen Pekerja KAI
"Aset tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki sertifikat Hak Pakai dan terdaftar di aktiva perusahaan," tandas Luqman, Senin (15/07/2024).
"Selama ini lahan tersebut dipergunakan untuk tempat tinggal dan usaha. Penghuninya sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajiban bayar sewa ke KAI selaku pemilik aset," lanjutnya.
Baca Juga: Audiensi dengan KAI Daop 8, Wali Kota Eri Cahyadi Bahas Pembangunan Saluran hingga JPO Ahmad Yani
Dijelaskan, sebelum dilakukan penertiban ini, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada penghuni aset tesebut agar melakukan perjanjian sewa.
Namun, penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik, sehingga KAI Daop 8 Surabaya memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3. Dan, KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.
Baca Juga: KAI dan Kejati Jatim Teken PKS di Atas KA
Setelah dilakukan penertiban, untuk menghindari penggunaan lahan secara tidak bertanggung jawab, KAI Daop 8 Surabaya langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi. Disebutkan, aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan dinas.
"PT KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan monitoring aset yang berada di wilayahnya, termasuk juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut," tegas Luqman. gan
Editor : Redaksi