MADIUN (Realita) – Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Madiun dicokok polisi, Senin (16/9/2024) malam. Betapa tidak, HK (38) warga Kecamatan Colomadu, Karanganyar itu kepergok mengambil paket yang diduga narkoba jenis sabu di Jalan Serayu Kota Madiun.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di rumah kos yang dihuni pelaku.
Baca Juga: Pengen Nyabu, Mulyono dan Legiono Beli Dengan Cara Patungan
‘’Penangkapan Senin malam sekitar pukul 22.00 di TKP pertama di Jalan Serayu,’’ ungkap Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota Iptu Ali Sadikin, Selasa (17/9/2024).
Ali menjelaskan, kronologi penangkapan HK bermula dari informasi yang dihimpun kepolisian. Setelah sekian lama diintai, pelaku kedapatan mengambil barang haram itu di Jalan Serayu. Saat itu, ditemukan paket yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,56 gram dari tangan pelaku.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan paket diduga narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram, timbangan elektrik, sebuah pipet, sebuah bong, 10 lembar plastik klip ukuran 4x6 sentimeter bekas, 300 lembar plastik klip ukuran 4x6 sentimeter kondisi baru, dan ponsel di rumah kos pelaku di Jalan Soegiyo Pranoto, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Baca Juga: Terlibat Narkoba, Sanksi Pecat Menunggu Oknum ASN Pemkot Madiun
‘’Berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan bertransaksi atau membeli narkoba jenis sabu senilai Rp 2,1 juta,’’ jelas Ali.
Selain mengamankan barang bukti, kata Ali, HK positif mengonsumsi narkoba usai pemeriksaan urine. Saat ini, pelaku masih dalam proses penyidikan. Pun bakal dilakukan gelar tersangka dalam waktu dekat.
Baca Juga: ASN Kota Madiun Terlibat Narkoba, Sekda: Resiko Ditanggung Sendiri
‘’Pelaku murni berkomunikasi dan bertransaksi,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, HK terancam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. adi
Editor : Redaksi