LAMONGAN (Realita) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil meringkus sebanyak 33 tersangka dari 26 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu 28 hari mulai 28 Oktober - 24 Desember 2024.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Candra Putra, menyebut dari puluhan tersangka diamankan dari 8 kecamatan diantaranya Kecamatan Paciran, Deket, Babat, Lamongan Kota, Kedungpring, Solokuro, Ngimbang, Sugio.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 117,86 Gram Sabu,14.098 Butir Pil Dobel L, 7,87 Gram Ganja," ungkapnya saat menggelar press release ungkap kasus narkoba di Mapolres Lamongan, Selasa (24/12/2024).
"Barang bukti lainya, 28 unit HP berbagai merk,13 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet, 3 unit sepeda motor, 6 bungkus rokok berbagai merk, 21 bungkus plastic klip kosong, dan uang tunai 1 juta rupiah. Target peredaran narkoba rata rata berprofesi sebagai nelayan, sopir hingga pekerja swasta," bebernya.
Lebih lanjut, Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Teguh menyebut jika barang bukti yang diamankan tersebut peruntukanya untuk 10 ribu orang.
"Kalau dihitung jika dikonsumsi maka sasaranya 10 ribu orang atau pengguna," katanya.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-34873-polres-lamongan-amankan-33-tersangka-kasus-narkoba