DPRD Depok Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi

DEPOK (Realita)-  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Depok (Pemkot) Depok.

Dalam kesempatan tersebut semua fraksi menyampaikan pandangannya termasuk Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan (DPP), dan Fraksi PKB-PSI yang masing-masing dibacakan oleh Nurhasim, Mazhab, dan Oparis Simanjuntak.

Baca Juga: DPRD Sumenep Akan Bahas Raperda Perubahan RTRW Bulan Ini

Pemkot Depok menyampaikan tiga raperda untuk disetujui diantaranya tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Nurhasim menyambut baik adanya tiga raperda ini. Sebab ketiganya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Terutama soal Raperda tentang perusahaan Perseroan Daerah air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Alasannya masih banyaknya warga Depok yang belum menikmati air bersih dan sehat serta bisa memperbaiki, dan juga meningkatkan pelayanan maupun kinerja PDAM Tirta Asasta saat ini agar lebih transparan akuntabel.

Meski menyutujui tiga raperda ini, Fraksi Golkar tetap memberi catatan yakni jangan sampai merugikan warga Depok mengingat kondisi pandemi saat ini.

Serta Fraksi Golkar meminta pengoptimalan pengawasan dari tiga raperda tersebut.

Sementara Fraksi DPP melalui Mazhab menyikapi beberapa poin penting yang tertuang pada draft Raperda tersebut tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Pertama soal pendataan maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan disesuaikan dengan tata ruang yang ada.

Kedua, soal penghapusan retribusi bagi jenazah orang tidak mampu, pada saat aplikasi di lapangan secara riil terwujud dengan benar.

Baca Juga: DPRD Sumenep Dorong APBD 2024 Prioritaskan Infrastruktur

Ketiga soal penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.

Ini sebagai bentuk nilai kemanusiaan sekaligus memberikan nilai edukasi dan kepercayaan masyarakat dalam proses penanganan pemakaman sudah secara prosedural dan tepat oleh Pemerintah Kota Depok.

Terakhir, izin Lokasi Pengabuan Jenazah tentu mempertimbangkan dampak lingkungan utamanya dari sisi asperk sosial maupun budaya lingkungan masyarakat sekitar

Berkenaan dengan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok, Fraksi PKB dan PSI melalui Oparis simanjuntak memberikan pandangan.

Oparis menyebut perkembangan penduduk yang cukup tinggi terutama di Kota Depok serta dengan perkembangan ekonomi yang cukup pesat, mengharuskan dikembangkannya prasarana penduduk yaitu penyediaan air bersih dengan memperluas sistem perpipaan sehingga menjangkau daerah-daerah yang memerlukan pelayanan maupun daerah-daerah potensial.

Baca Juga: Penyaluran Pupuk di Kecamatan Ambunten Macet, DPRD Sumenep Kecam Distributor

Untuk itu Fraksi PKB & PSI mendukung penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok dengan tujuan supaya PDAM Tirta Asasta Kota Depok lebih meningkatkan produktivitas pemanfaatan instalasi produksi.

Sehingga dapat menambah jumlah produksi air, dengan demikian akan menambah jumlah pelanggan yang dapat memperoleh pelayanan air bersih delama 24 jam.

Terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan pemakaman dan Pengabuan Mayat, Fraksi PKB& PSI mengusulkan agar penetapan tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat pengitungannya ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan daerah dengan memperhatikan beberapa hal.

Termasuk biaya penyediaan yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan, serta efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

Dengan demikian, prinsip dan sasaran dalam penetapan tariff retribusi jasa umum dapat berbeda jenis pelayanan dalam jasa yang bersangkutan dan golongan pengguna jasa. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru