CILACAP (Realita) – Polisi Majenang ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Desa Salebu, Kecamatan Majenang, Cilacap. Pelaku adalah HRS (19), ditangkap warga dan turut mengamankannya.
Kapolsek Majenang, AKP Hadi Nugroho mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya diketahui pertama kali oleh korban, TNF (26), Minggu (23/2) pagi.
Saat bangun tidur, korban menyadari dua ponsel miliknya, Samsung Galaxy A05s dan Xiaomi Redmi 8A, hilang dari tempatnya.
"Korban kemudian mengecek kondisi rumah dan menemukan jendela dapur dalam keadaan terbuka," kata Kapolsek Majenang.
"Setelah memastikan rumah telah dimasuki maling, mereka bersama-sama melapor," imbuh AKP Hadi dalam keterangannya, Kamis (25/2).
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.
Tak lama pelaku HRS diamankan.
Pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui jendela dapur dan mengambil dua ponsel yang sedang diisi daya di dalam kamar.
"Motif pelaku melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu golok bergagang kayu dengan panjang 45 cm.
Sementara, dua ponsel yang dicuri ditemukan pada seorang saksi yang kemungkinan mendapatkannya dari pelaku.
Akibat perbuatan ini, HRS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. est
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-36820-polisi-tangkap-pencuri-hp-di-majenang-masuk-rumah-lewat-jendela-dapur