TANAH BUMBU (Realita)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu terus berupaya meningkatkan daya saing dan kualitas pembangunan daerah melalui riset dan inovasi. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar pada Selasa (4/3/2025), di Ruang Rapat DPRD Tanah Bumbu, dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Dalam sambutan tertulis Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, disebutkan bahwa riset dan inovasi merupakan motor penggerak kemajuan di berbagai sektor. "Riset dan inovasi akan mendorong daya saing daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan solusi atas berbagai tantangan pembangunan yang kita hadapi," ujar Bupati.
Raperda ini disusun untuk memperkuat visi pembangunan Tanah Bumbu, yakni BerAKSI (Akomodatif, Kerja, Sistematis, dan Inovatif) menuju daerah yang maju, makmur, dan beradab. Landasan hukum ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Bupati menegaskan bahwa Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen menyelenggarakan riset dan inovasi daerah secara kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. "Penyusunan Raperda ini menjadi langkah strategis dalam memberikan dasar hukum yang kuat bagi kebijakan riset dan inovasi di daerah," tambahnya.
Penyelenggaraan riset dan inovasi daerah bertujuan untuk memastikan kepastian hukum, mempercepat kinerja pemerintah dalam pemanfaatan riset, serta mewujudkan ekonomi berbasis pengetahuan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan riset dan inovasi dapat lebih terstruktur dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Tanah Bumbu, sehingga mampu menghadapi tantangan global serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.hai
Editor : Redaksi