SURABAYA (Realita)- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Yanuar Luckyanto (43), mantan sales PT Konta Jaya Sakti (KJS), dalam sidang putusan yang digelar di ruang Garuda 1 pada Selasa (15/4/2025). Sidang dilakukan secara daring melalui video call.
Yanuar terbukti bersalah telah menggelapkan uang tagihan dari 13 toko rekanan perusahaan senilai Rp 329.779.000. Majelis hakim yang diketuai S. Pujiono menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," ujar hakim dalam amar putusannya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, Yanuar yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir selama tujuh hari, Yang Mulia," ujar Yanuar dalam sidang.
Selama persidangan, JPU menghadirkan dua saksi dari PT KJS, yakni Popo Laksono (58) selaku atasan langsung terdakwa, dan Farida dari bagian administrasi. Keduanya menguatkan dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa.
Dalam keterangannya, Yanuar mengaku telah bekerja di perusahaan sejak Mei 2011 hingga Desember 2023, dengan wilayah penjualan meliputi Jawa Timur. Selain menjual produk, ia juga bertugas melakukan penagihan pembayaran dari toko-toko.
Namun, sejak April 2022 hingga Agustus 2023, Yanuar tidak menyetorkan sebagian uang hasil tagihan ke perusahaan. Ia bahkan membuat tanda terima palsu untuk menyembunyikan perbuatannya, dan melaporkan seolah-olah toko belum melakukan pembayaran.
Dalam pembelaannya, Yanuar mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, termasuk biaya pengobatan tumor yang dideritanya.
Hasil audit internal yang dilakukan PT KJS menemukan kerugian perusahaan sebesar Rp 329.779.000 akibat perbuatan Yanuar. Barang bukti berupa slip gaji, nota penjualan, dan surat jalan turut disita dan dijadikan bukti persidangan.
PT Konta Jaya Sakti merupakan distributor alas kaki merek Connec dan Cavu yang beroperasi di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Lombok.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-38190-rugikan-pt-kjs-rp-329-juta-yanuar-luckyanto-divonis-30-bulan-penjara