Terdakwa Kasus Kekerasan terhadap Pengacara Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

SURABAYA (Realita)– Tiga terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan terhadap pengacara Tjetjep Mohammad Yasien digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana yang digelar pada Rabu (23/4/2025) mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa. 

Dalam surat dakwaan, jaksa menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, yakni Amoh Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto. Sementara dua nama lainnya, Satria Masrikat dan Beni Limbong, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ketiganya didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban, Tjetjep Mohammad Yasien, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP"kata Jaksa Dedy Arisandi.

Peristiwa bermula ketika Yasien, yang tengah mencari makan malam, diberi tahu oleh rekannya bahwa beberapa orang tengah mencari anaknya, Ahmad Fahmi Ardiansyah. Sesampainya di lokasi, sebuah rumah makan di Surabaya, Yasien mendengar teriakan dari seorang wanita bernama Revina, yang diketahui sebagai penasihat hukum dari kelompok debt collector. Revina meminta agar Ahmad Fahmi dihadirkan, dan secara langsung menuding Yasien sebagai pengacaranya.

Tudingan tersebut diduga memicu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa. Dalam kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala, pipi, leher, punggung, dan lengan. Hasil visum dari RS PHC Surabaya, yang dikeluarkan pada 13 Januari 2025 dan ditandatangani oleh dr. Vera Elviora, mengonfirmasi adanya sejumlah luka akibat kekerasan fisik.

Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa menyatakan tidak sepakat dengan sebagian isi dakwaan. Melalui kuasa hukumnya, Syaifudin Rajin, mereka akan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Prabowo Resmikan Kilang Minyak Balikpapan

BALIKPAPAN (Realita)- Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026). …