SUMENEP (Realita) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep secara resmi menetapkan Hairul Anam sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumenep. Ia menggantikan Bambang Eko Iswanto (BEI), yang diberhentikan karena tersandung kasus narkotika.
Penetapan tersebut dilakukan menyusul vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep terhadap BEI, yang dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Vonis dibacakan pada sidang yang digelar Rabu, 14 Mei 2025 lalu.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari KPU sejak 3 Juni 2025. Dalam surat itu, KPU menetapkan Hairul Anam sebagai calon pengganti yang sah, berdasarkan hasil Pemilu 2019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan (dapil) 1.
“Dari data suara sah, Hairul Anam memperoleh 2.505 suara, berada di posisi kedua setelah BEI yang meraih 4.487 suara. Karena itu, KPU menyatakan ia memenuhi syarat sebagai PAW,” kata Zainal saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).
Zainal menambahkan, DPRD akan segera mengajukan usulan pengangkatan Hairul Anam ke Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Sumenep, sebagai bagian dari proses administratif yang harus ditempuh.
“Kami berharap proses ini dapat segera selesai agar tidak terjadi kekosongan berkepanjangan di kursi legislatif,” ujarnya.
Setelah surat keputusan dari Gubernur Jawa Timur diterbitkan, DPRD Sumenep akan menjadwalkan rapat Badan Musyawarah. Tahapan selanjutnya adalah menggelar sidang paripurna untuk meresmikan pengangkatan Hairul Anam sebagai anggota DPRD Sumenep sisa masa jabatan. (haz)
Editor : Redaksi