Dishub Surabaya Tertibkan Parkir Liar di Kawasan RS Adi Husada Kapasari

SURABAYA (Realita)— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama petugas gabungan menertibkan parkir liar di kawasan Rumah Sakit Adi Husada Kapasari, Jalan Kapasari Nomor 97, Senin (30/6/2025). Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi dan pemasangan rambu larangan parkir guna memastikan kelancaran arus lalu lintas serta akses keluar-masuk rumah sakit.

Penertiban tersebut melibatkan personel Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III, Polrestabes Surabaya, dan Satpol PP Kota Surabaya. Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, aman, dan nyaman di seluruh wilayah Kota Pahlawan.

“Penataan parkir yang baik bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan kerja sama dan kesadaran seluruh pengguna jalan,” ujarnya.

Jeane menjelaskan, pihak Rumah Sakit Adi Husada Kapasari telah memiliki izin penyediaan area parkir khusus bagi pengunjung. Selain itu, pihak rumah sakit juga akan menyediakan lahan parkir tambahan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat di halaman Stikes Adi Husada, yang terletak tepat di samping rumah sakit.

“Rambu larangan parkir sudah kami pasang di area sekitar RS Adi Husada Kapasari. Nantinya, pengunjung akan diarahkan ke tempat parkir tambahan apabila area parkir utama sudah penuh,” jelasnya.

Dishub juga melakukan sosialisasi kepada para juru parkir (jukir) agar pengunjung diarahkan memarkirkan kendaraan di area yang telah disediakan. “Jukir yang biasa beroperasi di depan rumah sakit sudah menyatakan kesediaannya untuk mendukung penertiban ini,” tambahnya.

Dengan adanya penataan ini, Dishub Surabaya berharap masyarakat dapat lebih sadar untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang semestinya dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” pungkas Jeane.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru