CILACAP (Realita) – Dua remaja asal Cilacap berinisial ZH (19) dan DD (18) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap.
Keduanya kedapatan memiliki obat psikotropika tanpa izin, dan kini keduanya diamankan saat berada di depan rumah salah satu perumahan di Kecamatan Cilacap Utara, Sabtu (12/7) sekitar pukul 17.45 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa obat psikotropika jenis atarax alprazolam dan otto alprazolam, masing-masing 5 butir, beberapa butir obat tanpa label, 2 unit ponsel, serta 1 unit sepeda motor.
Obat tersebut tergolong dalam daftar psikotropika yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis.
Kapolresta Cilacap melalui Kasi Humas, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, kedua remaja tersebut memperoleh obat-obatan dengan cara membeli secara daring melalui aplikasi biru seharga Rp320.000. "Setelah pembayaran disepakati, mereka menerima titik lokasi pengambilan barang melalui aplikasi peta,' kata Galih, Rabu (16/7).
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku obat tersebut dibeli untuk dikonsumsi pribadi. Namun, tindakan memiliki dan menyimpan psikotropika tanpa hak tetap merupakan pelanggaran hukum.
“Keduanya disangka melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta,” tegas Kasi Humas.
Saat ini, kedua remaja itu telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih luas dalam peredaran psikotropika yang dilakukan secara daring melalui media sosial.
"Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap. Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga," terang Galih memungkasi.est
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-40785-miliki-obat-psikotropika-tanpa-izin-2-remaja-di-cilacap-ini-ditangkap