BRI KC Lumajang Tegaskan Zero Tolerance terhadap Setiap Tindakan Fraud

SURABAYA (Realita)- Terkait pemberitaan “Yoga Firmansyah, Eks Manager BRI Lumajang, Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Kredit Fiktif Rp2 Miliar dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lumajang adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Lumajang dan merupakan langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.

2. BRI memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Lumajang dan Pihak Berwenang yang telah memproses laporan BRI sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku serta mendukung upaya penanganan guna percepatan proses hukum lebih lanjut.

3. Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi Oknum Pekerja tersebut.

4. BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapka zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.

Rahmat Salim
Pemimpin Kantor Cabang BRI Lumajang

Editor : Redaksi

Berita Terbaru