SURABAYA (Realita)– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku telah menerima sekitar 15 laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Laporan itu disampaikan masyarakat langsung melalui pesan di Instagram maupun WhatsApp pribadinya.
Hal tersebut ditegaskan Eri usai menyaksikan penandatanganan surat pernyataan antikorupsi dan antipungli oleh seluruh kepala perangkat daerah (PD) di Graha Sawunggaling, Selasa (9/9/2025). Menurutnya, penandatanganan komitmen ini menjadi dasar untuk memberi sanksi tegas kepada aparat maupun pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pungli.
“Ada sekitar 15 laporan yang saya terima. Tapi ini mau saya hubungi dulu karena belum ada bukti. Kalau tidak ada bukti, minimal pelapor mau jadi saksi,” jelas Eri.
Sebelumnya, ia juga menindaklanjuti laporan pungli di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, terkait pengurusan KK. Ia meminta lurah dan camat setempat menemui oknum Ketua RT yang dilaporkan warga.
Menurut Eri, besaran pungli yang dilaporkan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu, Rp1 juta, hingga Rp1,5 juta. Ia menilai praktik itu sangat merugikan masyarakat dan mencederai semangat pelayanan publik yang bersih.
“Kalau itu (laporan pungli) terjadi sebelum penandatanganan komitmen, kita beri sanksi sesuai hasil pemeriksaan inspektorat. Tapi kalau setelah hari ini, langsung pecat,” tegasnya.
Eri juga menegaskan iuran kampung berbeda dengan pungli adminduk. Iuran kampung merupakan kesepakatan warga, sedangkan pengurusan KTP maupun KK harus gratis.
Selain ASN, pengurus RT/RW juga bisa diberi sanksi bila terbukti melakukan pungli. Aturannya, kata Eri, sudah jelas tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 112 Tahun 2022.
Ia pun mengajak masyarakat berani melapor dengan bukti yang jelas. “Warga Surabaya tidak boleh takut melapor. Jangan sampai menghakimi tanpa bukti, tapi kalau memang ada pungli, sampaikan agar bisa langsung ditindak,” pungkasnya.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-42382-wali-kota-eri-terima-15-laporan-dugaan-pungli-siap-pecat-jika-terbukti