SURABAYA (Realita)– Abner Uki Oktavian, 22 tahun, dituntut 12 tahun penjara karena menganiaya ayah kandungnya, Saluki, hingga tewas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 30 September 2025.
“Menuntut terdakwa Abner Uki Oktavian dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Ida Bagus saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Tirta.
Menurut jaksa, Abner terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Tuntutan itu didasarkan pada keterangan enam saksi, visum et repertum, serta pengakuan terdakwa yang tidak membantah perbuatannya. “Hal yang memberatkan, korban adalah ayah kandung terdakwa,” ujarnya.
Meski begitu, jaksa juga mencatat hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Abner selama persidangan, belum pernah dihukum, dan terus terang mengakui perbuatannya.
Usai sidang, keluarga korban menilai tuntutan jaksa terlalu ringan. “Sebelum meninggal, terdakwa sempat menelepon korban. Kami menduga ada perencanaan,” kata M. Hudi, kerabat almarhum, seusai sidang.
Ia juga menyoroti sikap Abner yang tidak menolong ayahnya setelah terkapar. “Kalau memang anak, mestinya menolong. Faktanya korban justru dibiarkan tergeletak,” katanya.
Kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 5 April 2025. Saat itu, korban mengajak Abner keluar mencari makan dengan motor Honda Scoopy. Pertengkaran pecah karena Abner menggadaikan mobil Toyota Fortuner milik ayahnya tanpa izin. Cekcok makin memanas ketika korban menyinggung soal istri dan mertua Abner.
Emosi, Abner menghentikan motor lalu menyikut wajah ayahnya. Saluki jatuh, kepalanya membentur beton, dan meninggal akibat luka parah di kepala. Alih-alih menolong, Abner meninggalkan jasad ayahnya di jalan. Motor dan tas korban ia letakkan di depan sebuah minimarket sebelum pulang.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-42992-aniaya-ayah-hingga-tewas-pemuda-surabaya-dituntut-12-tahun-bui