Pembelaan Khamim Tohari Bersama Kuasa Termohon Membuahkan Hasil, Warga Gembira

BATU (Realita)- Khamim Tohari anggota DPRD Kota Batu sekaligus warga asli Tulungrejo sangat mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang terkait pelaksanaan Konstatering yang ditunda.

Tampak sekali pembelaan yang dilakukan oleh Khamim Tohari bersama Kades Tulungrejo terhadap puluhan warga dusun Junggo saat dilokasi.

Bahkan dengan semangat yang tinggi ia sempat beradu argumentasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Malang terkait rencana pelaksanaan Konstatering yang akan dilakukan di atas lahan yang di tempati oleh 45 Kepala Keluarga. Senin (17/11/2025)

Khamim Tohari saat dilokasi bersama kuasa termohon langsung bereaksi terkait langkah yang akan diambil Pengadilan Negeri (PN) Malang yang ngotot mau melaksanakan Konstatering.

Saat pihak Pengadilan Negeri (PN) Malang meminta ijin mau melaksanakan konstatering, Khamim Tohari langsung bereaksi menolak keras yang di dukung puluhan warga dusun Junggo. " Saya minta waktu untuk negoisasi dengan Bank Jatim, tadinya orang-orang akan datang kemari tetapi saya halangi mereka," ucap Khamim Tohari.

Sementara itu, Camat Bumiaji Kota Batu, Thomas Maydo, S. Sos.,memberikan komentarnya yang mengatakan, dengan adanya penundaan Konstatering oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang berarti masih ada waktu kepada masyarakat untuk memenuhi kewajibanya.

" Kami dari muspika intinya hanya mendampingi kegiatan ini dengan suasana kondusif dan juga masyarakat haknya bisa terlayani. Harapan kami agar masyarakat yang didampingi pemerintah Desa, anggota DPRD dan Pemkot untuk bisa secara cepat mencarikan solusinya terkait dengan perbangkan," ucap Thomas.

Thomas Maydo menambahkan, nanti dalam waktu dekat masyarakat yang di fasilitas oleh beberapa pihak untuk bisa menyediakan anggaran, tinggal kewajibanya diselesaikan secara internal.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru