Menunggu Vonis, Sugiri Sancoko: “Aku Manut Saja”, Simpatisan Berdesakan di Pengadilan

Advertorial

SURABAYA (Realita)— Mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko hanya punya satu sikap ketika vonis atas perkara dugaan korupsi yang menjeratnya kembali ditunda: pasrah. Setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntutnya tujuh tahun penjara, Sugiri menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim.

Vonis yang sedianya dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa, 11 Agustus 2026, batal digelar. Majelis hakim menunda pembacaan putusan hingga Jumat, 14 Agustus 2026, setelah salat Jumat.

Penundaan terjadi karena salah seorang anggota majelis hakim berhalangan hadir lantaran mengikuti pelatihan di Jakarta. Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra itu hanya berjalan sekitar lima menit.

“Sidang putusan akan dijadwalkan pada Jumat, 14 Agustus 2026,” ujar salah seorang hakim anggota dalam persidangan.

Tak ada keberatan dari Sugiri maupun tim kuasa hukumnya. Sugiri justru mengatakan siap menerima keputusan apa pun yang dijatuhkan majelis hakim.

“Tidak apa-apa. Ditunda maupun diputus secepatnya pun tidak masalah. Sabar saja,” kata Sugiri seusai sidang.

Ketika ditanya apakah dirinya sudah siap menghadapi vonis, dia menjawab singkat. “Siap atau belum, harus siap.”

Sugiri juga tidak mempermasalahkan apabila putusan hakim nantinya berbeda dengan tuntutan jaksa. “Kami serahkan kepada Allah SWT, manut saja. Sudah siap,” ujarnya sambil tersenyum.

Sikap tenang Sugiri di ruang sidang berlanjut ketika dia keluar dari gedung pengadilan. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, dia berjalan menuju mobil tahanan dengan dikawal sejumlah anggota Brimob.

Puluhan simpatisan yang datang dari Ponorogo mengerumuninya. Tangan terulur dari berbagai arah. Sebagian menyalami dan mencium tangan Sugiri, sementara lainnya merangkul tubuh mantan kepala daerah itu.

“Sabar, Kang. Kuat, Kang,” terdengar suara dari tengah kerumunan.

Sugiri tak banyak bicara. Dia sesekali membalas uluran tangan dan menerima pelukan para pendukungnya sebelum kembali melangkah menuju mobil tahanan.

Di halaman pengadilan, sejumlah bus berukuran besar yang membawa simpatisan terlihat terparkir. Kerumunan bahkan memadati area sekitar gedung pengadilan.

Ketika penundaan vonis diumumkan, suara takbir terdengar dari tengah massa.

“Allahu Akbar... Allahu Akbar.”

Suasana di luar ruang sidang itu kontras dengan persidangan yang berlangsung singkat. Di dalam ruang sidang, majelis hakim hanya menyampaikan perubahan jadwal. Di luar, para pendukung Sugiri menunjukkan dukungan mereka dengan salaman, pelukan, dan seruan penyemangat.

“Saya manut, sebagai warga negara belajar baik. Ditunda oke, diputus juga oke. Saya siap saja,” kata Sugiri.

Setelah itu dia masuk ke mobil tahanan. Pintu kendaraan ditutup dan mobil bersiap meninggalkan halaman pengadilan. Sebagian simpatisan masih bertahan di lokasi.

Hari yang semula diperkirakan menjadi penentu nasib Sugiri akhirnya hanya menjadi hari penantian.

Dalam perkara tersebut, JPU KPK menuntut Sugiri Sancoko dengan pidana penjara tujuh tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan.

Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp6,76 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi, termasuk pengelolaan sejumlah proyek serta jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Sementara itu, dukungan massa dari Ponorogo menjadi pemandangan terakhir yang mengiringi kepulangannya ke rumah tahanan.

Salaman, pelukan, dan pesan agar tetap kuat mengiringi langkah Sugiri hingga pintu mobil tahanan tertutup.

Kini, setelah melewati rangkaian persidangan dan mendengar tuntutan tujuh tahun penjara, Sugiri hanya memiliki satu kalimat untuk menggambarkan sikapnya menghadapi vonis: “Manut saja.”yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru