SURABAYA (Realita)— Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara tersebut, kuasa hukum penggugat menyoroti prosedur pengosongan objek sengketa yang dinilai semestinya dilakukan melalui mekanisme eksekusi di pengadilan.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu terdaftar dengan nomor perkara 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam perkara yang diajukan Parahita Ardyakirana, Eri Cahyadi tercatat sebagai Tergugat IV. Sedangkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji tercatat sebagai Tergugat V.
Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi Tergugat I. Tergugat II adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq KPKNL Surabaya. Sementara Bagus Andri Dwi Putra, S.H., M.H. tercatat sebagai Tergugat III.
Dua lembaga lainnya ditempatkan sebagai turut tergugat, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Pertanahan Surabaya II serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI cq Kantor OJK Provinsi Jawa Timur.
Parahita Ardyakirana didampingi kuasa hukum Iskandar Fahmi Anwar dalam perkara tersebut.
Iskandar mengatakan gugatan diajukan untuk menyelesaikan persoalan hak yang menurut pihaknya masih belum tuntas antara para pihak. Ia menegaskan perkara tersebut merupakan persoalan perdata yang ingin diselesaikan melalui jalur hukum.
"Yang diminta sebenarnya sederhana. Dari awal ini adalah perkara perdata. Ada persoalan hak yang masih belum terselesaikan antara kedua belah pihak," kata Iskandar seusai persidangan.
Menurut dia, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengosongan objek sengketa. Iskandar menyebut pengosongan semestinya dilakukan melalui mekanisme eksekusi apabila pihak yang menguasai objek tidak bersedia menyerahkannya secara sukarela.
"Kalau pemilik lama tidak berkenan menyerahkan secara sukarela, harus mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan," ujarnya.
Iskandar menilai mekanisme tersebut penting agar proses pengosongan memiliki dasar dan dilakukan sesuai prosedur hukum. Dia menyebut pihaknya mempersoalkan tindakan penguasaan objek yang menurutnya dilakukan tanpa melalui mekanisme eksekusi pengosongan di pengadilan.
Dia juga membantah apabila kliennya disebut melakukan aksi premanisme. Menurut Iskandar, pihaknya memilih membuktikan persoalan tersebut melalui proses persidangan.
"Kami tidak terlalu banyak speak up. Yang penting kami akan hadirkan fakta, bukti, dan prosesnya," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Krisnu Wahyono, mengatakan kliennya telah memberikan kuasa kepada tim hukum untuk menghadapi perkara tersebut.
Krisnu menyebut tim hukum yang menangani perkara itu terdiri atas dirinya bersama sejumlah advokat, di antaranya Dr. Albert, Rizky, dan Excel.
"Untuk jalannya perkara ini diserahkan kepada kami, tim hukumnya," ujar Krisnu.
Mengenai ketidakhadiran Eri Cahyadi dalam persidangan perdana, Krisnu mengatakan hal tersebut berkaitan dengan urusan Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya. Dia juga menyebut terdapat persoalan administrasi terkait penyampaian panggilan dalam perkara tersebut.
"Kalau Pak Eri itu urusan untuk bagian Biro Hukum," kata Krisnu.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-50375-eri-cahyadi-digugat-pmh-kuasa-penggugat-singgung-prosedur-eksekusi