JEMBER (Realita) - Konflik penguasaan sawah di Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Jember, berujung laporan polisi. Samsu melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan seluas sekitar 2.000 hingga 2.200 meter persegi ke Polres Jember, Rabu (12/8/2026).
Kuasa hukum Samsu, Ihya Ulumiddin, mengatakan persoalan tersebut bermula dari kesepakatan lisan antara kliennya dengan almarhum Misdi yang disebut masih memiliki hubungan keluarga.
Menurut Udik, kesepakatan itu terjadi sekitar tahun 2000 saat Samsu dan Misdi sama-sama bekerja di sebuah perusahaan aluminium di Jakarta. Samsu disebut memiliki hak berupa gaji dan sisa limbah abu aluminium dari pekerjaannya yang selama bertahun-tahun tidak diterima.
"Kalau dihitung, total hak Pak Samsu sekitar Rp1,54 miliar. Itu terdiri dari hak abu aluminium dan gaji selama 20 tahun yang menurut kami tidak pernah diberikan," ujar Udik.
Sebagai pengganti hak tersebut, Misdi disebut memberikan sebidang sawah di Desa Langkap kepada Samsu untuk dikelola. Kesepakatan itu dilakukan secara lisan atas dasar hubungan keluarga dan kepercayaan.
Samsu kemudian menguasai dan menggarap lahan tersebut selama sekitar 26 tahun. Selama periode tersebut, menurut kuasa hukum, tidak pernah ada pihak yang mempermasalahkan penguasaan lahan tersebut.
Persoalan baru muncul setelah Misdi meninggal dunia. Pihak Samsu kemudian didatangi Y, yang disebut sebagai menantu keponakan keluarga Misdi, dan diminta meninggalkan lahan yang selama ini dikelolanya.
"Intinya Pak Samsu meminta keadilan. Kalau memang lahan itu mau dikuasai, silakan ganti rugi hak Pak Samsu yang selama ini belum diberikan," kata Udik.
Kedatangan Y disebut berlangsung sekitar dua pekan sebelum laporan dibuat. Menurut Samsu, Y datang bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Dalam pertemuan tersebut juga disebut ada penyampaian mengenai rencana lahan akan ditraktor atau dibuldoser.
Kondisi tersebut membuat pihak Samsu merasa keberatan dan meminta kepolisian memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
"Kami tidak tahu apakah kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya mendampingi atau ada hal lain yang disampaikan. Karena itu, kami meminta ada atensi dari Polres Jember," tegas Udik.
Lahan yang menjadi objek sengketa saat ini disebut ditanami kedelai dan kacang hijau. Untuk mendukung laporan, kuasa hukum Samsu menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain somasi, foto lahan, serta dokumen pendukung terkait klaim hak dan penguasaan lahan.
Udik mengatakan pihaknya sebelumnya juga telah melayangkan somasi kepada Y pada 10 Agustus 2026. Somasi tersebut memberikan waktu 1x24 jam untuk menyelesaikan persoalan dan memenuhi tuntutan ganti kerugian.
"Kalau Y ingin menguasai lahan tersebut, kami meminta ganti kerugian sekitar Rp1,54 miliar. Kalau tidak diselesaikan, kami akan melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku, baik pidana maupun perdata," tegas Udik.
Pihak Samsu juga masih akan melakukan pengecekan terhadap status administrasi dan riwayat kepemilikan lahan. Udik berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Langkap untuk memastikan dokumen serta status lahan yang menjadi objek sengketa.
"Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara adil. Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, silakan dibuktikan dan diselesaikan sesuai aturan hukum," pungkas Udik.rdy
Editor : Redaksi