Sengketa Antara Mulyo Hadi Dengan Istri Bos Djarum, Hakim:Jangan Ada Pengerahan Massa

SURABAYA (Realita)- Sidang sengketa tanah seluas 6.850 meterpersegi di kawasan Surabaya Barat antara Mulyo Hadi melawan Widowati Hartono, istri Bos DJarum kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (9/11/2021).

Dalam persidangan majelis hakim akan menggelar sidang pemeriksaan setempat pada Jum'at 19 Oktober 2021 terlebih dahulu sebelum mendengarkan keterangan saksi-saksi baik dari pihak Mulyo Hadi maupun Widowati Hartono pada sengketa perdata nomor 374/Pdt.G/2021/PN.Sby tersebut.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Sebelumnya, pihak Mulyo Hadi melalui kuasa hukumnya Yohanes Dipa Wijaya mengklaim bahwa bukti-bukti SHGB atau PBB yang diajukan pihak Widowati Hartono tidak merujuk lokasi yang saat ini sedang diuji yakni Darmo Puncak Permai Lontar, melainkan menunjuk pada Pradah Kalikendal. Sebaliknya, Widowati Hartono, melalui kuasa hukumnya Sandy Kurniawan mengklaim bahwa pihaknya sebagai pemilik dan pemegang hak atas tanah yang berlokasi Puncak Permai Utara.

"Persidangan Setempat tersebut kami perlukan agar majelis hakim mempunyai gambaran yang jelas dilapangan terkait kasus ini. Memang ini musti kita lakukan sebelum memeriksa saksi-saksi dari kedua bela pihak," kata ketua majelis hakim Sudar.

Sementara hakim Sutarno berpesan  kepada pihak Mulyo Hadi dan Widowati Hartono untuk tidak menghadirkan massa sewaktu sidang PS tersebut nantinya digelar. Sutarno bahkan mengultimatum kalau ada kerumunan massa, majelis hakim akan langsung pulang dan membatalkan sidang PS.

“Tolong jangan ada pengerahan massa, intinya saya minta majelis hakim diberikan jaminan keamanan. Dua polsek di lokasi obyek sengketa dimintai bantuan pengamananya. Nanti pengadilan akan buatkan surat pengantarnya," pesannya. 

Ditandaskan hakim Sutarno pengamanan tersebut wajib didapatkan majelis hakim, karena majelis hakim tidak ingin sedikitpun tergganggu dan dapat melakukan pemeriksaan setempat dengan tenang, agar apa yang menjadi kebenaran formiil bisa tercapai.

"Kalau tidak (bisa) menjamin keamanan tidak usah PS, karena perkara ini Blow-Upnya sudah sampai kemana-mana, berarti ini rawan. Majelis hakim ingin melakukan PS kalau keamanan kami dijamin, tidak ada gejolak," tandasnya.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Menyikapi sikap majelis hakim terkait PS tersebut, baik tim penasehat hukum Mulyo Hadi maupun tim penasehat hukum dari Widowati Hartono menyatakan kesiapannya.

Selepas sidang, kuasa hukum penggugat Mulyo Hadi yakni Yohanes Dipa Widjadja menyatakan beruntung kalau sidang PS dilakukan diawal sebelum masuk ke materi perkara.

"Ini sangat menguntungkan kami. Faktanya kan memang lokasi tanah tersebut bukan di Kelurahan Prada Kali Kendal, tapi berada di kelurahan Lontar. Ini berdasar bukti-bukti kami miliki," katanya di PN Surabaya.

Ditanya tentang jaminan keamanan yang diminta oleh majelis hakim, Yohanes Dipa malahan melemparkan pertanyaan tersebut sebaiknya ditanyakan kepada pihak Widowati Hartono.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

"Bukan kami yang mengerahkan masa. Justru pernah kami sampaikan kepada majelis dan kemana-mana bahwa ada pengerahan massa yang diduga dilakukan oleh pihak lawan. Lho yang berjaga di lokasi tanah disana juga mengawal di persidangan disini," jawabnya.

Sebaliknya, Widowati Hartono melalui kuasa hukumnya Adidharma Wicaksono tidak buka suara sediktpun.

"Sampai ketemu di lapangan ya," ucapnya singkat meninggalkan gedung PN Surabaya. 

Diketahui, selain mengagendakan sidang PS, di persidangan ini, kuasa hukum Mulyo Hadi, Yohanes Dipa Wijaya juga mengajukan sita jaminan pada obyek yang tenga di sengketakan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru