Warga Magetan Diringkus setelah Motor Curian Ditawarkan lewat Facebook

MADIUN (Realita) - Andre Angryawan (27) warga Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur diringkus petugas dari Polsek Sawahan Resort Polres Madiun Kota lantaran nekat mencuri sepeda motor didua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dalam beraksi, Andre Angryawan tidak sendirian. Namun mengajak teman sekampungnya.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan dalam konferensi pers mengatakan, awalnya Andre Angryawan yang menjadi otak pencurian ini mengajak Dhimas Samsudin (22) tetangganya untuk mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang kebetulan ditinggal oleh pemiliknya dipinggir sawah di wilayah Desa Pucangrejo, Kacamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

Baca Juga: Ribuan Liter Miras Hingga Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Madiun Kota

"Kebetulan kunci sepeda motor yang menjadi sasaran masih menancap," katanya, Senin (15/11/2021).

Sukses dengan aksi pertama, Andre Angryawan kembali melakukan pencurian dengan mengajak Andi Setiawan (19) yang juga tetangganya. Dalam aksi kedua ini, kebetulan di teras gudang beras pinggir jalan Raya Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun terparkir sepeda motor jenis Honda Supra. Dengan mengendarai sepeda motor hasil curian pertama, Andre Angryawan dan Andi Setiawan kembali beraksi.

"Kedua pelaku berpura-pura berteduh karena pada saat itu sedang hujan," ujarnya.

Baca Juga: Motor Penjual Pentol Digondol MalingĀ  Depan RS Ittihad Togogan-Srengat

Setelah melihat situasi aman, salah satu pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara didorong menggunakan sepeda motor hasil pencurian pertama sampai ditempat kost. Keesokan harinya, motor hasil pencurian kemudian ditawarkan oleh pelaku melalui media sosial Facebook. Namun belum ada yang menawarnya, keburu dicokok petugas.

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatanya," tambahnya.

Baca Juga: Resahkan Warga Ponorogo, Kawanan Pencuri Ditembak Petugas

Para tersangka dan barang bukti saat dipamerkan depan wartawan, Senin (15/11/2021).Para tersangka dan barang bukti saat dipamerkan depan wartawan, Senin (15/11/2021).

Dengan barang bukti yang ada, ketiga tersangka digiring ke Mapolres Madiun Kota dan terancam hukuman tujuh tahun penjara lantaran disangkakan Pasal 363 ke 4e KUHP tentang pencurian.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wakil Ketua KPK Gugat Peraturan Dewas ke MA

JAKARTA- Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sedianya dijadwalkan menjalani sidang etik di Dewas KPK terkait kasus mutasi anak kerabatnya di Kementerian Pertanian …