YOGYAKARTA -- Sosok dalam video pamer payudara di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang diduga merupakan Siskaeee resmi berstatus tersangka.
Informasi itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto. Menurutnya, sosok berinisal S itu sampai kini masih diperiksa oleh jajarannya.
Baca Juga: Viral Video Siswi SMK di Sidoarjo Pamer Bagian Sensitifnya
"Status S saat ini sudah menjadi tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacara yang disiapkan," kata Yuli dalam keterangannya, Minggu (5/12) malam.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Yuli, sosok S mengaku menjadikan lebih dari satu lokasi di Yogyakarta sebagai tempat pengambilan gambar untuk video tak senonohnya.
"Menurut pengakuan S ada beberapa lokasi di Yogya yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain di Bandara YIA," paparnya.
Sosok S ini sendiri berhasil diamankan di Bandung, Sabtu (4/12) sore kemarin. Yuli merinci bahwa saat pengamanan, tersangka baru saja turun dari kereta yang berangkat dari Stasiun Gambir.
Tak lama setelah pengamanan itu, yang bersangkutan langsung dibawa untuk diperiksa di Polda DIY.
"Penangkapan dilakukan bersama dengan Polwan dari Polrestabes Bandung," pungkasnya.
Baca Juga: Video Pejabat Dinas Pemkab Jombang Diduga Lakukan Tindakan Asusila Viral di Medsos
Sebelumnya diberitakan, video seorang perempuan memamerkan area intim yang diduga diambil di area YIA viral di media sosial.
Kepala Seksi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan hasil penyelidikan sementara bersama Tim Siber Polda DIY memperoleh dugaan bahwa sosok perempuan tersebut merupakan pengguna platform daring berbayar OnlyFans. Dengan nama akun siskaeee_ofc.
"Kalau kita lihat di kanan bawah video terdapat tulisan (tanda air) 'OnlyFans.com/siskaeee_ofc'. Kami telusuri Siskaeee itu adalah perempuan yang suka mengumbar foto, video vulgar. Tapi masih dugaan kalau itu Siskaeee," kata Jeffry saat dihubungi, Jumat (3/12) dilansir CNN.
Kata Jeffry, pihaknya bersama tim dari Polda DIY turut melakukan pencocokan sosok dalam video dengan figur siskaeee yang dimaksud. Alhasil, ditemukan beberapa kesamaan antara keduanya.
Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Anak David Naid, Ditangkap
"Saat disamakan, sebenarnya hampir sama semua. Seperti bentuk badan, kacamata, aseoris, sama yang dipakai (oleh siskaeee). Ada kemungkinan itu Siskaeee, tapi kami belum bisa mengatakan itu Siskaeee karena masih dalam lidik," terang Jeffry.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan sebelum Oktober 2020. Dugaan itu muncul karena belum ada rambu dilarang berhenti di lokasi pengambilan gambar.
Fajarini menyatakan perbuatan perempuan ini bisa berujung ancaman pidana, yakni undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bagi pelaku kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Fajarini, Kamis (2/12).cn
Editor : Redaksi