WIKA Dieksekusi, Johanes Dipa: Ada Kesamaan Sengketa Mulyo Hadi Lawan Widowati

SURABAYA (Realita)- Eksekusi lahan seluas 3.150 meterpersegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III yang dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya (PN) berlangsung aman, Rabu (09/12/2021).

Eksekusi berhasil dilakukan setelah PT Wijaya Karya (WIKA) yang menyewa lahan tersebut dari Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera mengkosongkan lahan eksekusi sekitar pukul 16.00 Wib yang selama ini dipakai untuk Mess karyawan dan meletakan material bangunan.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Eksekusi lahani itu dilakukan berdasarkan putusan PN Surabaya nomor perkara 346/Pdt.G/2021/PN Sby. Diputus pada Kamis 24 Juni 2021 lalu. Mulyo Hadi menggugat Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera.

Serta penetapan eksekusi nomor 29/EKS/2021/PN SBY. Penetapan itu dikeluarkan 2 November 2021. Luas tanah 3.150 meterpersegi yang di eksekusi tersebut berasal dari Induk yang sama dengan tanah yang perkaranya saat ini sedang diperiksa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sengketa tanah antara Mulyo Hadi melawan Widowati Hartono, istri Bos Jarum.

"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan keputusan PN Surabaya, yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Darmanto Dahlan juru sita dari PN Surabaya.

Sebelum eksekusi dilakukan, semua tahapan sudah dilakukan olleh PN Surabaya. Seperti pemberian surat, serta melakukan sosialisai. 

"Sebenarnya, PT WIKA ini hanya sebagai penyewa di yayasan tersebut. kami sudah menyurati yayasan dan perusahaan yang menempati lahan ini," sambung Darmanto Dahlan.

Kendati tidak ada peralawan, eksekusi di lahan sengketa di Surabaya Barat tersebut menyita banyak waktu, karena banyaknya material-material bangunan yang harus dikeluarkan juru sira dari lahan itu.

"Eksekusi mulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wib, karena banyak yang harus dikeluarkan dari lahan itu," tambahnya.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Saat dimintai keterangannya selepas sidang, Kuasa Hukim Mulya Hadi, Johanes Dipa Wijaya menerangkan jika tanah yang dieksekusi oleh pengadilan tersebut masih berasal dari induk yang sama dan saat ini sedang dalam proses persidangan Mulyo Hadi melawan Widowati Hartono.

Total keseluruhan tanah milik Mulyo Hadi sebesar 10 ribu meterpersegi. Tanah yang diklaim istri bos Djarum itu seluas 6.850 meterpersegi. 

"Jadi tanah yang dieksekusi tadi ada kesamaan kasusnya dalam sengketa tanah antara Mulyo Hadi dengan Widowati Hartono," terang Johanes Dipa.

Ditandaskan Johanes Dipa, Surat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera berada di Kelurahan Pradah Kali Kendal. Tapi yang disasar adalah tanah milik kliennya. Secara administrasi wilayah berada di Kelurahan Lontar.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Padahal, empat mantan lurah di Kelurahan Lontar yang dihadirkan dipersidangan menegaskan kalau lokasi tanah itu bukan di Kelurahan Pradahkali Kendal. Juga tidak pernah ada pemekaran sekali pun di kelurahan itu. 

"Faktanya kami sudah dua kali menang. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PN Surabaya melawan Yayasan itu. Dua putusan itu mengatakan kalau tanah itu milik klien kami. Harusnya, majelis hakim dalam sengketa tanah melawan Widowati Hartono memberikan putusan yang sama," tandasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, penanggung jawab proyek dari PT WIKA Fahmi mengatakan, tempat itu di sewa sejak Maret 2020. Berakhir nanti di bulan yang sama di 2022. Ia baru mengetahui tempat itu akan dieksekusi baru tiga hari terakhir.

"Lahan ini diberikan oleh pemilik proyek pembangunan apartemen. Kami (PT WIKA) sebagai kontraktornya hanya menempati saja. Tapi, kami bayar sewa juga untuk menempati lahan ini," ungkapnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pick up vs Tronton, 1 Tewas

PULANG PISAU– Jalur lintas Trans Kalimantan Pulang Pisau (Pulpis) kembali merenggut korban jiwa. Pasalnya, Rabu (24/4/2024) kembali terjadi kecelakaan …