Kyai MM juga Cabuli 3 Santri Lainnya di Ponpes Thoriqul Huda Ponorogo

PONOROGO (Realita)-Tak hanya mencabuli santrinya yang masih berusia 14 tahun, Kyai MM (52) alias Gus Din juga diketahui mencabuli 3 santrinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqul Huda Desa Cekok Kecamatan Babadan.

Hal ini diungkapkan Kanit Perlundungan Perempuan dan Anak ( PPA) Sat-Reskrim Polres Ponorogo, Ipda Andik Candra Hermawan. Ia mengatakan, dalam kasus yang dilaporkan September 2021 lalu ini, awalnya ada 4 korban, dimana 3 korban berusia 18 tahun ke atas, dan 1 korban 14 tahun. Dimana ke semua korban mengaku mendapat perlakuan cabul dari sang Kyai.

Baca Juga: Pura-Pura Mau Antar Pulang, Pria Ini Cabuli Siswi SMP

" Awalnya ada 4 korban, 3 dewasa dan satu anak-anak. Semua mengaku mendapat perlakuan sama (cabul.red). Kalau yang anak kurun waktu satu tahun antara tahun 2020 sampai 2021, kalau yang dewasa barusan," ujarnya, Selasa (14/12).

Andik mengaku, untuk membunjuk korbanya, pengasuh dan pengurus Ponpes Thoriqul Huda ini merayu dan mendekati korban. Semua aksinya dilakukan di rumah MM yang masih satu komplek dengan lokasi pondok.

" Modusnya itu membujuk dan mendekati korban. Semua aksinya dilakukan di rumahnya," ungkapnya.

Dikonfirmasi terkait 3 korban aksi cabul Gus Din. Andika mengaku kendati dewasa namun kasusnya tetap berlanjut.

Baca Juga: Ingin Perut Sembuh, Seorang Wanita di Lamongan Diduga Disetubuhi Dukun Mesum

Selain dijadikan korban, 3 santri dewasa ini juga dijadikan saksi atas prilaku menyimpang sang Kyai tersebut.

" Yang tiga ini karena sudah dewasa kami jadikan pemberat hukuman. Namun yang disidangkan korban dibawah umur ini yang kami proses. Agar ancaman hukumanya lebih dari 20 tahun. Tetap kita proses," jelasnya.

 

Baca Juga: Cabuli Bocah Usia 5 Tahun, Buruh Tani Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Diketahui sebelumnya, aksi bejat pengurus dan pengasuh Ponpes Thoriqul Huda Ponorogo bernisial MM alias Gus Din terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Dalam putusan sela majelis hakim menolak esepsi yang diajuka terdakwa dan meminta persidangan perkara  ini  dilanjutkan, Senin (13/12).

Gus Din sendiri didakwa dengan pasal 82 Ayat 1 Undang Undang PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), lantaran diduga kuat melakukan aksi cabul terhadap santrinya yang masih berusia 14 tahun. Dengan modus minta dipijir Gus Din meminta korban untuk memainkan alat vitalnya.lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …