SURABAYA (Realita)- seorang pegawai negeri sipil (PNS) berhasil di ringkus Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kediamannya, Jalan Ketintang Baru pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 08.00 Wib.
PNS yang diamankan tersebut diketahui bernama Rudi alias Ogah (42), anggota Satpol PP yang berdinas di kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Baca Juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota
Dari tangan Rudi alias Ogah, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 poket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,19 gram, pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap, 2 korek api gas.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Daniel Marunduri menjelaskan kronologis penangkapan Satpol PP ini. Saat kejadian, petugas langsung menggeledah rumah di Ketintang Baru, setelah pelaku diamankan.
Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
“Disana, saat penggeledahan ditemukan barang tersebut diakui miliknya,” kata Daniel, Jumat (17/12/2021).
Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan 1 poket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000, dengan cara membeli kepada MC (DPO).
Baca Juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan
“Kita masih kejar pelaku yang disebut oleh tersangka ini. Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Daniel.sd
Editor : Redaksi