Jadi Budak Sabu, Anggota Satpol PP Diringkus Polisi di Ketintang

SURABAYA (Realita)- seorang pegawai negeri sipil (PNS) berhasil di ringkus Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kediamannya, Jalan Ketintang Baru pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 08.00 Wib.

PNS yang diamankan tersebut diketahui bernama Rudi alias Ogah (42), anggota Satpol PP yang berdinas di kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Baca Juga: Ngaku Dengar Suara dari Surga, Pecandu Narkoba Kepruk Ibu dan Bibinya Pakai Palu hingga Tewas

Dari tangan Rudi alias Ogah, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 poket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,19 gram, pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu dan 2 seperangkat alat hisap, 2 korek api gas.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Daniel Marunduri menjelaskan kronologis penangkapan Satpol PP ini. Saat kejadian, petugas langsung menggeledah rumah di Ketintang Baru, setelah pelaku diamankan.

Baca Juga: Terkait Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, DPRD Minta Inspektorat Turun

“Disana, saat penggeledahan ditemukan barang tersebut diakui miliknya,” kata Daniel, Jumat (17/12/2021).

Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan 1 poket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000, dengan cara membeli kepada MC (DPO).

Baca Juga: Link: Ada Bau Dugaan Korupsi di Anggaran Mamin Satpol PP Jombang

“Kita masih kejar pelaku yang disebut oleh tersangka ini. Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Daniel.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru