Tuntut Kesejahteraan, Sudah 6 Hari Ratusan Buruh Gelar Aksi di Depan Gerbang IKSG

TUBAN (Realita) - Enam hari sudah ratusan buruh kontrak PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Tuban menggelar aksi di depan pagar perusahaan. Sejak 2 Januari 2021 lalu, mereka menuntut agar bisa melakukan aktivitas bekerja seperti biasanya.

Para buruh sepakat akan terus melakukan aksi serupa sampai semua tuntutannya dipenuhi oleh pihak perusahaan. Ini mereka lakukan semata-mata untuk mendapatkan kesejahteraannya sebagai buruh.

Baca Juga: PT. Indocement Berikan Edukasi Gizi dan Pemberian PMT

"Pola jam kerjanya ini kan mau dirubah, kalau bisa seperti sebelumnya dan uang makan juga harus naik karena PT lainnya naik," kata salah satu buruh, Devi Ayu (30) kepada awak media, Jumat (7/1/2022).

Buruh perempuan berusia 30 tahun ini juga menyebut, beratnya hidup di tengah kondisi pandemi membuat Ia yang berpenghasilan seadanya akan terus menuntut kesejahteraan.

"Kita akan terus bertahan sampai tuntutan kita dipenuhi perusahaan," tegas Devi.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Tuban Duraji menjelaskan, ada beberapa tuntutan yang dibawa para buruh kepada perusahaan.

Pertama menuntut perusahaan untuk menerapkan sistem istirahat harian sesuai jadwal yang lama. Kedua menuntut perusahaan untuk memenuhi kesejahteraan buruh berupa uang makan dan tunjangan pokok.

"Tadi kita juga lakukan audiensi dengan PT Swabina Gatra salah satu pemenang tender pekerja di PT IKSG, namun menemui jalan buntu. PT swabina Gatra tidak mau penuhi tuntutan pekerja," jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Tanah Bumbu Kembali Lanjutkan Kerjasama dengan PT. Indocement Tarjun

Menurut Duraji, seharusnya perusahaan bisa memenuhi tuntutan para buruh yang hanya 1,6 persen dari upah dan melihat produksi yang terus membaik.

"Tuntutan itu dari bulan Agustus 2021 sudah disampaikan kepada PT IKSG. Harusnya bisa menjadi acuan untuk tender tahun 2022," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Manajer HRGA PT Swabina Gatra Cahyani menjelaskan, pihaknya selaku vendor berkomitmen menjalankan sesuai yang ada di Term Of Reference (TOR).

"Kami sudah menjalankan apa yang disyaratkan dalam TOR itu. Kami sebagai vendor pemenang berupaya mencari solusi dengan mengakomodir semua tenaga kerja tanpa proses seleksi, cukup butuh administrasi saja," ungkap Cahyani.

Baca Juga: Pasca Dikabulkannya Kenaikan UMK, Buruh di Jatim Siap Kawal Pemilu Damai

Cahyani menjelaskan, terkait tuntutan para buruh pihak perusahaan belum bisa merealisasikan karena diluar ketentuan TOR.

Sudah 6 hari masa buruh berdiri di pintu gerbang IKSG Tuban.Sudah 6 hari masa buruh berdiri di pintu gerbang IKSG Tuban.

"Mohon maaf, kami menjalankan sesuai TOR yang ada itu mandatori. Kalau merubah, kita malah salah," tutupnya. su

Editor : Redaksi

Berita Terbaru