Tak Kantongi Izin, Proyek Perumahan Diamond Dihentikan Warga Damarsi

SIDOARJO (Realita) - Warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, menghentikan proyek pembangunan perumahan Diamond, yang berada di Desa setempat. Penghentian proyek tersebut lantaran pengembang belum mengantongi izin dan belum melakukan sosialisasi ke warga. Tak hanya itu, pengembang tersebut juga belum melunasi pembayaran lahan milik petani.

Ketua BPD Damarsi yakni Karmidi menjelaskan terkait penghentian proyek pembangunan perumahan Diamond tersebut. Lantaran warga kecewa terhadap pihak pengembang yang tidak pernah berkomunikasi, terkait pembangunan perumahan Diamond yang berada di Desanya.

Baca Juga: Polemik Pembangunan TPS Hanya Berupa Pondasi di Jombang, Tomas: Kami Merasa Dikadali Kades Pulorejo

"Warga kecewa, karena belum ada sosialisasi dari pihak pengembang, ternyata tiba-tiba ada truk proyek melakukan pengurukan lahan," terangnya, Rabu (09/03/22).

Lanjut Karmidi, jika proyek itu tidak dihentikan, warga setempat yang bakal dirugikan. Karena warga setempat yang langsung merasakan dampak dari proyek pembangunan perumahan tersebut.

“Dampak langsung yang ditimbulkannya adalah debu akibat proyek, dan dampak kedua truk pengangkut material, akan merusak jalan. Kalau jalan sudah rusak siapa yang bertanggungjawab," ujarnya.

Baca Juga: Ada Indikasi Dugaan Korupsi Proyek di Mancilan, Link Jombang Dorong Dilakukan Audit

Masih kata Karmidi, maka dari itu, sebelum dampak itu terjadi, pihaknya sebagai Ketua BPD meminta kepada pengembang perumahan Diamond untuk memenuhi beberapa persyaratan diantaranya sosialisasi ke warga, supaya tidak ada yang dirugikan. "Saya sudah memberitahu pak Lurah terkait penghentian itu, dan pak Lurah menjawab, memang pengembang itu belum mengantongi izin dari dinas terkait," terangnya.

Terkait dengan pembebasan lahan perumahan Diamond seluas kurang lebih 1,4 hektar itu, juga belum selesai. Hal tersebut diakui oleh warga yang terlibat dalam perantara jual beli lahan itu. Proyek pembangunan perumahan Diamond tersebut menempati 4 bidang sawah, total seluas 1,4 hektar. Dan  Sawah tersebut dibeli dari Saipul dan Muhadi, dengan harga Rp 3 miliar per bidang. Namun kesepakatan harga itu tidak dibayar lunas, hanya diberi uang muka. "Cuma di DP Rp 400 juta, dan sisa pembayaran dicicil sampai 18 bulan. Jadi sampai sekarang belum lunas," ungkap perantara jual beli yang enggan disebut namanya itu.

Baca Juga: BPD Pertanyakan Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang

Sementara itu pemilik perumahan Diamond yakni Yosy tidak membantah jika ada pengurukan untuk meratakan jalan, dan pembangunan juga belum ada. Untuk proyek perumahan Diamond tersebut, memang belum mengantongi izin. Dan terkait pembayaran lahan ke petani memang belum lunas.

"Kami sebagai pengembang juga tahu, sebelum ada ijin lokasi tidak berani nguruk pak," papar Yosy. Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Disrempet Kereta, Pelajar SMK Meninggal

OKU- Seorang pelajar Kelas XI jurusan pemasaran SMKN 1 OKU tewas terserempet Kereta Api jenis Babaranjang dan Kereta Api Ekspres di Jalur Hulu – Hilir …