Perkara Ranto, OSO dan Narada Harus Tanggung Jawab

SURABAYA (Realita)- Evelyn Santoso dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi dengan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk. Dalam keteranganya, Evelyn secara tegas menyatakan itu tanggungjawab perusahaan. 

Dihadapan majelis hakim yang diketahui AFS Dewantoro, Dody Eka Wijaya penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi Evelyn Santoso. Evelyn merupakan rekan kerja terdakwa juga agent dari PT. Reksa Dana Narada Saham Indonesia dan OSO Sekuritas. 

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait Terdakwa Ranto saat menawarkan program produk investasi PT. Reksa Dana Narada Saham Indonesia maupun OSO Sekuritas. Bahwa setiap uang yang diinvestasikan nasabah mendapatkan keuntungan dari 9% hingga 20% per tahun.

Secara tegas Evelyn menjelaskan, bahwa dalam perkara ini seharusnya bukan terdakwa yang dilaporkan. Melainkan perusahaan yang memberikan program tersebut. Sebab, terdakwa itu hanya menawarkan produk kepada nasabah sesuai dengan program yang diberikan oleh perusahaan.

“Kalau konsepnya seperti itu (perkara terdakwa) gak ada yang bakal mau jadi marketing. Mereka pasti takut. Perusahaan yang gagal bayar, marketingnya yang dipidanakan. Perusahaan harusnya bertanggungjawab dong,” kata Evelin menjawab pertanyaan Jaksa.

Evelyn juga menjelaskan, terkait transaksi keuangan. Dalam keteranganya agent tidak pernah memegang uang nasabah. Karena, nasabah langsung mengirim ke rekening perusahaan. 

"Termasuk keuntungan nasabah, perusahaan yang langsung mengirim ke rekening nasabah,"terangnya.

Menurut Evelyn agent tugasnya hanya menawarkan produk. Sementara, dan jika agent mendapat fee atau bonus, perusahaan langsung mengirim ke rekening agent tanpa ada perantara. 

Sehingga, lanjut Evelyn kalau terjadi perusahaan gagal bayar ke nasabah. Marketing atau agent tidak mengetahui apapun. Agent hanya tau menawarkan produk sesuai program dari perusahaan. 

"Namun, biasanya kalau perusahaan ada kendala, perusahaan langsung yang memberikan informasi kepada nasabah,"kata Evelyn. 

Evelyn juga menjelaskan bahwa investasi yang ditawarkan terdakwa bukanlah deposito. Namun agent-agent investasi saat memberikan penjelasan kepada nasabah mengatakan sistem kerjanya seperti deposito. Penjelasan seperti itu diberikan hanya untuk mempermudah nasabah agar lebih mengerti.

“Kalau saya sendiri sebenarnya tidak pernah menjelaskan seperti itu. Tapi, beberapa agent lain ada yang menggunakan bahasa itu. Tapi, ini bukan deposito,”pungkasnya.

Majelis hakim lantas mempertanyakan, apakah itu diperbolehkan di internal menjual produk dengan memberikan pemahaman ini seperti Deposito non perbankan. 

“Kalau di internal tidak ada aturan yang mengatur. Cuma semuanya sudah tau dan ada group WA (WhatsApp),”jawab Evelyn. 

Baca Juga: Sidang Dugaan Penipuan, Keterangan Para Saksi Ungkap Hutang Pelapor ke CV MMA

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. ” Iya benar yang mulia,” kata Ranto. 

Cilegon dalam

Terpisah, usai persidangan Dody Eka Wijaya saat dikonfirmasi terkait keterangan saksi Evelyn. Dody mengatakan, bahwa dalam keterangan saksi sudah jelas, tidak ada produk deposito non-perbankan di Oso Sekuritas dan PT. Reksa Dana Narada. Kata deposito itu hanya analogi atau persamaan yang diberikan para agent kepada calon nasabahnya.

“Kalimat itu (deposito) diberikan bukan agar nasabahnya tertarik. Tapi, agar calon nasabah mereka itu mudah memahami saja. Karena, jangka waktunya sama. Ada tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun,” kata advokat dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja and partners.

Dody juga mengatakan, PT. Reksa Dana Narada berjanji kepada nasabah, jika mengalami kondisi terpuruk sekalipun, perusahaan Narada tetap bisa memberikan keuntungan sebesar 9 persen kepada nasabah. 

"Janji itu diberikan oleh perusahaan. Bukan dari agent. Agent tidak pernah memberikan kesepakatan sendiri,”kata Dody. 

Seperti diterangkan saksi Evelyn, lanjut Dody, kalau perusahaan ada masalah, perusahaan itu sendiri yang memberikan informasi kepada nasabah. Melalui informasi e-mail atau melakukan pertemuan antar semua nasabah. 

“Agent juga bisa memberitahu. Itu juga atas perintah perusahaan,” tambahnya. 

Baca Juga: Terbukti Menipu Dalam Pembelian Aspal, Happy Yuniar Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Untuk diketahui, terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk merupakan agent dari OSO Sekuritas dan Star Premier yang berada dinaungan PT. Infinity Financial Sejahtera (Infinity Financial Service). Star Premier ditunjuk oleh PT. Reksa Dana Narada Saham Indonesia untuk menawarkan program mereka.

Ranto lantas menawarkan ke Salim Himawan Saputra, produk deposito non perbankan yaitu pada PT. Narada kapital Indonesia, dengan nilai minimal sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan keuntungan bunga sebesar 9% dalam jangka waktu 1 tahun yang akan jatuh tempo pada bulan Juni 2020.

Kemudian Salim tertarik, dan menyetor uang sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah) ke rekening atas nama Reksa Dana Syariah Narada Saham Berkah Syariah. 

Sekitar satu bulan kemudian Salim menerima dokumen melalui email berupa surat konfirmasi yang dikirimkan oleh PT. Narada Aset Manajemen tertanggal 29 Juli 2019 ditandatangani oleh Oktaviandondi selaku Direktur PT. Narada Aset Manajemen. Yang menyatakan Salim telah melakukan pembelian produk Reksa Dana Syariah Narada Saham Berkah Syariah senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Selain itu Salim mendengar jika perusahaan tersebut gagal bayar bunganya bahkan uang di PT Narada tersebut tidak dapat dicairkan. 

Atas hal tersebut, Salim meminta klarifikasi dari Ranto, namun Ranto mengatakan tidak ada masalah uangnya pasti aman. Salim langsung ingin menarik kembali uangnya karena sudah tidak sesuai dengan yang disampaikan Ranto, namun Ranto mengatakan jika uang tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun karena dalam perjanjian sudah tertulis tersimpan selama satu tahun.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru