Kejari Kota Madiun Bekuk DPO Kasus Pencabulan

MADIUN (Realita) – Dery Bagasworo alias Bagas warga jalan Kemuning, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun diringkus tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Senin (6/6/2022).

Pria berusia 24 tahun ini, merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tim gabungan dari Intelijen dan Pidana Umum berhasil mengamankan DPO kasus persetubuhan anak dibawah umur,” kata Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jl Kenjeran, Kuasa Hukum Pemohon: Obyek Ini Milik Sah Klien Kami

Menurut Bambang, kasus ini terjadi pada pertengahan tahun 2015 lalu. Saat itu, pelaku disangka melanggar pasal  Pasal 81 ayat (2) UURI nomer 35/2014 tentang perlindungan anak dan terhadap proses penanganan perkaranya. Kemudian berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Madiun tertanggal 11 April 2016, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 bulan 15 hari, dan denda Rp1 juta subsidair 2 bulan latihan kerja.

Baca Juga: Pura-Pura Mau Antar Pulang, Pria Ini Cabuli Siswi SMP

“Terdakwa sebelumnya sudah masuk pada DPO sejak tahun 2016. Karena saat dipanggil untuk dieksekusi oleh tim eksekutor Kejari Kota Madiun, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” ujarnya.

Baca Juga: Cabuli Anak Sesama Jenis, Kepala Dusun di Lamongan Dijebloskan Penjara

Penangkapan ini, lanjut Bambang, dapat dilacak dari hasil pengamatan di lapangan dan arahan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung dan Kejati Jatim. Usai ditangkap, Bagas langsung dijebloskan ke Lapas Kelas I Madiun.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru