Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Salah Satunya Wanita

SURABAYA (Realita)- Seorang wanita berinisial UY (24), warga Pacar Kembang, Surabaya ditangkap Polisi. Ia ditangkap karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Selain UY Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menangkap seorang laki-laki berinisial AY (26), warga Jalan Jatisrono Semampir, Surabaya.

Baca Juga: Polres Pringsewu Tangkap Enam Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Paket Sabu

Mereka berdua ditangkap pada hari Senin, 23 Mei 2022, pukul 12.45 WIB, di dalam rumah Jalan Jatisrono Surabaya.

Dari keduanya, Polisi berhasil  mengamankan barang bukti 34  poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

"Berat total sabu yang kami amankan sebanyak 21,65 gram. Diamankan juga 2 bendel klip plastik transparan, Dompet kecil, 2 timbangan elektrik, 2 HP, Uang Sebesar RP 965.000, 1 bendel klip plastik, pipet kaca yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, Jumat (10/6/2022).

Daniel menambahkan, begitu mendapatkan informasi anggota langsung bergerak ke dalam rumah di Jatisrono, Surabaya, dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

Baca Juga: Miliki Sabu, 2 Warga Bluto Diamankan Polisi

Dalam rumah itu juga kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 34 poket sabu siap jual. "Narkotika jenis sabu dengan berat total 21,65 gram tersebut didapatkan dari dari HK (DPO)," tambah Daniel.

Pelaku membelinya pada, Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB, lalu di kirim ke rumah UY Jatisrono Surabaya sebanyak 1 poket seberat 10 gram, dibayar jika barangnya habis.

Penjualannya, sabu dijual kepada teman pelaku sebesar Rp. 100.000, hingga  Rp. 400.000,- perpoketnya. Untuk sabu 21,65 gram tersebut belum laku terjual namun sebelumnya ada yang terjual sebanyak 7 poket dengan hasil penjualan sebesar Rp 965.000.

Baca Juga: Satres Narkoba Kotabaru Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Kotabaru

"AY ini dimintai tolong oleh UY untuk menjual barang sabu sebanyak 3 kali dengan dikasih upah berupa uang sebanyak Rp. 100.000, setiap kali penjualan," pungkas Daniel.

Kedua pelaku saat ini mendekam dibalik jeruji besi  Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru