Iko Uwais Mangkir?

JAKARTA- Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktor Iko Uwais (IK), di Mapolrestro Bekasi Kota pada Selasa (14/6) pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 11.30 WIB, Iko Uwais belum memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan terhadap suami Audi Item tersebut terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan bersama Firmansyah (FR). Keduanya melakukan pengeroyokan terhadap korban Rudi (RD) pada Sabtu (11/6) malam.

Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Dalam Kasus Iko Uwais, Siapa Dia?

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor IK pukul 09.00 WIB dan FR pukul 10.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira‎, Selasa (14/6)

Sementara itu, hingga pukul 11.30 WIB, kedua terlapor maupun kuasa hukum kedua terlapor belum hadir‎ di Mapolrestro Bekasi Kota.

Diberitakan sebelumnya, kasus pengeroyokan ini berawal saat korban R bersama istrinya sedang mengendarai mobil pulang menuju ke rumah. Setibanya di rumah, keduanya bertemu dengan terlapor IK dan FR. Korban dan terlapor sempat berbincang terkait kontrak kerja sama yang dilakukan oleh IK dan RD.

“Adanya kekurangan pembayaran, yang dilakukan oleh terlapor sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi, kekurangannya mencapai Rp 150 juta,” bebernya.

Setelah beberapa menit kemudian, terjadilah cekcok hingga terjadi pengeroyokan terhadap korban.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Audy Item: Suami Saya Bukan Orang Jahat

“R kemudian melaporkan kasus tersebut terkait perkara pengeroyokan 170 KUHP,” ujar Ivan.

Cilegon dalam

Ivan juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 3 saksi, salah satunya adalah pelapor R.

“Saat ini, korban masih melakukan pengobatan rawat jalan dan telah melakukan visum kepada korban R,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Iko Uwais membuat laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor atas nama Rudi dan Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Istri Iko Uwais

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan Iko Uwais tersebut dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Selasa (14/6).

“Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda,” kata Zulpan.tor

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru