Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik, Ini Rinciannya

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat merilis tarif baru ojek online (ojol) 2022. Aturan baru ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Selanjutnya, aturan baru untuk ojol tersebut ini menjadi nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Baca Juga: Tante Suami Nikita Willy Minta Pembagian Saham Bluebird, Ini Kronologinya

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (9/8/2022).

Berikut rincian aturan baru tersebut:

Pembagian zonasi:

a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

 

Baca Juga: Saat Mau Pulang, Warga PDAM Palembang Dibacok Kawanan Begal

Besaran tarif baru Ojol:

Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp 13.000.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Buang Korbannya, Ngaku Khilaf

Perbandingan dengan tarif ojol di aturan sebelumya (KM Nomor KP 348 Tahun 2019):

Zona I: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Zona II: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Zona III: yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru