BEKASI (Realita)- Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 menjadi hal yang sangat sakral yang selalu dinanti-nanti oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seluruh Indonesia. Pasalnya bertepatan hari kemerdekaan akan diberikannya juga Remisi bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat dan menunjukan perkembangan perbaikan kepribadian menjadi lebih baik.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Bapas Surabaya Ajak Klien Pemasyarakatan Tulis Surat untuk Ibu
Bertempat di aula Toro Wiyarto Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,melaksanakan penyerahan sejumlah remisi secara simbolis kepada lima orang perwakilan warga binaan permasyarkatan (WBP) dan Anak dari total delapan ratus tujuh puluh empat (874) yang mendapatkan remisi.
"Kita bagikan lima secara simbolis perwakilan seluruh WBP dari total 874 yang mendapat remisi umum I dan II," ujar Veri Johanes Kalapas Kelas IIA Cikarang, Rabu (17/8/2022).
Tampak hadir dalam acara perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-77 berikut penyerahan Remisi warga binaan permasyarkatan (WBP) perwakilan Pj. Bupati Bekasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Kabupaten Bekasi, Dandim 0509 Kabupaten Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, Komandan Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya dan Kades Pasir Tanjung beserta stakeholder lainya.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyerahkan langsung Surat Keputusan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 kepada perwakilan Narapidana dan Anak didampingi Forkopimda Kab. Bekasi secara langsung.
Baca Juga: 21 Napiter Kelas I Cipinang Ikrar Setia NKRI
Adapun rincian warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang yang mendapat Remisi umum 17Agustus 2022 adalah sebagai berikut, Remisi Umum I 828, Remisi Umum II 46 total remisi yang diperoleh 874.
Remisi Umum I (RU I) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Umum tesebut, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidananya dan belum bisa langsung bebas, Sedangkan Remisi Umum II (RU II) adalah Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan Remisi Umum tesebut, yang bersangkutan dapat langsung bebas kecuali bagi narapidana atau anak yang memiliki denda yang belum dibayar lunas maka wajib menjalani subsider pengganti denda terhitung sejak tanggal diberikannya remisi.
"Veri Johanes Kepala Lapas Cikarang menjelaskan, 847 warga binaan yang telah
menerima RU Tahun 2022 adalah mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan," terangnya.
Baca Juga: Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Raih Reward IKPA Tertinggi Oktober 2023
Masih jelas Veri Johanes, sementara itu bagi tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Masih lanjut jelas Veri, Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.
"Pemberian RU Tahun 2022 diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana, hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ucapnya.
Adapun rincian dari 874 warga binaan yang mendapatkan remisi umum adalah Remisi Umum I berjumlah 828, Remisi Umum II berjumlah 18 (dengan keterangan langsung dapat menghirup udara bebas), dan Remisi Umum II (masih harus menjalani subsider pengganti denda) berjumlah 28,” pungkasnya.tom
Editor : Redaksi